Mengurus visa ke Eropa, terutama ke Jerman, dalam bayangan saya terasa sulit. Saya sudah membayangkan betapa kaku dan tegasnya proses pengajuan visa kerja.
Namun rupanya apa yang saya bayangkan runtuh, karena pengalaman saya mengurus visa kerja dan mendapatkan Blue Card, begitu mudah dan cepat, asal mengikuti prosedur dan seluruh dokumen lengkap.
Visa kerja (visa nasional) berbeda dengan visa Schengen yang biasa digunakan oleh turis, yang tentunya dokumen yang disertakan juga berbeda.
Untuk mengurus visa Schengen, sudah banyak blog yang menulis tentang ini, namun yang menulis soal visa kerja, terutama mendapatkan Blue Card, belum banyak.
Saya mencoba menuliskan pengalaman saya saat mengurus visa kerja (Blue Card) di Kedutaan Besar Republik Federal Jerman.
Apa itu Blue Card?
Blue Card merupakan kartu identitas khusus (kartu berwarna biru) yang memiliki keistimewaan khusus, yang hanya diberikan kepada tenaga kerja asing profesional (memiliki visa kerja) yang memiliki kualifikasi khusus di wilayah Uni Eropa (tidak hanya Jerman).
Tidak semua pemegang visa kerja di Uni Eropa bisa mendapatkan Blue Card, karena ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Kriteria untuk bisa mendapatkan Blue Card antara lain adalah penilaian gelar akademik (ditandai dengan ijasah perguruan tinggi) dan nominal gaji bruto yang diterima per tahun.
Siapa bilang, cari kerja tidak butuh ijasah? Beruntung lah yang kuliah di perguruan tinggi terkemuka, karena peringkat perguruan tinggi juga akan menjadi penilaian apakah orang tersebut layak mendapat Blue Card atau tidak.
Jika tidak memiliki ijasah, Blue Card bisa didapatkan oleh pekerja profesional yang memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidangnya yang ditandai dengan semacam dokumen atau sertifikat tertentu.
Gaji bruto yang diterima juga menjadi salah satu acuan untuk mendapatkan Blue Card.
Secara umum, untuk mendapatkan Blue Card, gaji bruto minimal yang diterima adalah € 52.000 per tahun. Namun untuk pekerja profesional tertentu, misalnya insinyur, profesional di bidang teknologi informasi, dan dokter, gaji bruto minimal yang disyaratkan untuk mendapat Blue Card adalah € 40.560 per tahun.
Pemegang Blue Card juga bisa membawa serta keluarganya (istri, anak, orang tua) untuk tinggal bersama. Pemegang Blue Card ini yang nantinya menjadi sponsor keluarga tersebut.
Keuntungan lainnya, anggota keluarga yang ikut pemegang Blue Card tidak harus bisa berbahasa lokal negara yang ditinggalinya alias tidak perlu kursus bahasa lokal negara dan mengambil sertifikasi.
Visa yang digunakan untuk keperluan ini berbeda, yaitu visa kumpul keluarga (family reunification).
Pemegang Blue Card juga bisa bebas tinggal di negara mana pun di wilayah Uni Eropa, tentunya jika menetap selama sebulan, harus melapor pada pihak berwenang.
Masa berlaku Blue Card biasanya mengikuti masa kontrak kerja, minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun.
Intinya, dengan memiliki Blue Card, urusannya bisa jadi sangat mudah, karena hak dan kewajibannya hampir setara dengan warga negara di Uni Eropa lainnya.
Blue Card tidak diberikan secara langsung, namun saya harus mengajukan permohonan visa nasional tipe D terlebih dahulu (visa kerja) di mana di visa tersebut diberi tanda bahwa saya berhak mendapatkan Blue Card, yang kemudian harus diurus dan diambil di Jerman.
Secara lengkap tentang apa itu Blue Card bisa dibaca di situs berikut.
Mengurus Visa Nasional Tipe D
Sesuai aturan Kedutaan Besar Republik Federal Jerman, visa kerja merupakan bagian dari visa nasional.
Visa nasional berbeda dengan visa Schengen yang biasa digunakan untuk jalan-jalan. Visa nasional diberikan kepada yang akan tinggal di Jerman selama lebih dari 90 hari (3 bulan).
Dokumen yang disertakan juga berbeda dengan dokumen saat mengajukan visa Schengen.
Selain visa kerja, yang termasuk visa nasional adalah visa kumpul keluarga, visa belajar, visa au pair, dan kursus bahasa.
Selebihnya, prosedur pengurusan ke Kedutaan Besar Republik Federal Jerman antara visa nasional dan visa Schengen sama, yaitu membuat janji melalui situs kedutaan, datang ke kedutaan, menyerahkan dokumen, membayar biaya visa, dan mengambil visa.
Membuat Janji Permohonan Visa
Tanggal 13 September 2018, saya membuat janji melalui situs kedutaan, dan mendapat jadwal paling cepat pada tanggal 26 September 2018 jam 12:45 WIB.
Namun karena dokumen terjemahan ijasah saya baru selesai tanggal 26 September 2018, saya pun membatalkan janji dan membuat janji ulang pada 17 September 2018 untuk tanggal 1 Oktober 2018 di jam yang sama, 12:45 WIB.
Saya memastikan dan mengecek ulang informasi yang saya masukkan saat membuat janji ini. Seluruh informasi mulai dari nama, nomor paspor, dan tanggal lahir harus sesuai, jika tidak, petugas bisa menolak permohonan bahkan sebelum masuk ke pintu kedutaan.
Konfirmasi janji dikirim ke e-mail, dan disarankan untuk menyetak konfirmasi ini karena di dalamnya terdapat kode nomor konfirmasi yang akan diperiksa oleh kedutaan.
Datang ke Kedutaan
Pada tanggal 1 Oktober 2018 seperti yang telah ditentukan, saya mendatangi Kedutaan Besar Republik Federal Jerman yang berada di Jl. M.H. Thamrin, di dekat Bundaran Hotel Indonesia.
Saya datang menggunakan sepeda motor, dan karena kedutaan tidak menyediakan tempat parkir, saya parkir di Graha Mandiri yang terletak tak jauh dari situ.
Saya berjalan kaki mendatangi kedutaan, dan sesampai di depan pintu masuk, saya dicegat satpam yang memeriksa kelengkapan dokumen.
Satpam memegang lembaran kertas berisi jadwal permohonan hari itu. Nama, nomor paspor, tanggal, dan jam kedatangan saya tercatat di lembar tersebut.
Satpam memeriksa paspor saya, menyocokkan nama, nomor paspor, dan tanggal lahir yang tertera, dan karena semua sesuai, saya dipersilakan masuk.
Saya melewati pintu masuk berteralis tebal, sebelum bisa masuk ke kedutaan. Dua orang satpam berjaga di dalam, dan saya diminta memasukkan tas, mengeluarkan dompet, melepas sabuk, jaket, jam tangan, dan ponsel, ke dalam wadah yang kemudian diperiksa menggunakan mesin X-ray.
Pemeriksaannya mirip dengan pemeriksaan di bandara, bedanya, ponsel, laptop, dan powerbank, tidak diperkenankan dibawa masuk dan harus dititipkan di loker di pos satpam.
Setelah ponsel dan powerbank saya dimasukkan ke dalam loker, saya dipersilakan masuk ke dalam gedung dengan melewati pintu berteralis besi yang kedua.
Ada mesin ATM BCA di dalam kedutaan, yang tentunya berguna untuk mengambil uang untuk membayar visa.
Saya melihat ada papan petunjuk yang menyatakan pengurusan visa berada di lantai atas, dari pintu masuk belok kanan.
Di ruangan pengurusan visa, sebelum masuk ke ruang tunggu, lagi-lagi dokumen saya diperiksa. Petugas memastikan bahwa nama saya tercantum dalam daftar permohonan visa di hari tersebut.
Saya tiba satu jam lebih awal dari jadwal, pukul 11:45 WIB saya sudah duduk di ruang tunggu.
Ada 4 loket yang dilayani oleh petugas yang semuanya orang Indonesia, dan 1 loket untuk pengambilan visa.
Sekitar jam 12:15 WIB, petugas di loket nomor 3 memanggil nama saya. Saya langsug datang dan menyerahkan seluruh dokumen di loket yang rupanya khusus mengurus resident permit.
Dokumen yang Dibutuhkan
Saya sebelumnya sudah dipandu oleh agensi Start Relocation di Jerman untuk mengurus visa. Seluruh dokumen yang harus dipersiapkan sudah diinformasikan oleh agensi tersebut.
Yang cukup menyita waktu adalah menyiapkan dokumen terjemahan ijasah dan buku nikah ke Bahasa Jerman oleh penerjemah tersumpah dan melakukan legalisasi buku nikah di tiga kementerian.
Saya menggunakan jasa Louis Liem and Partners, di Jakarta Selatan, untuk menerjemahkan ijasah dan buku nikah saya. Biayanya, Rp 200.000 per halaman.
Selain Louis Liem, ada beberapa jasa penerjemah tersumpah yang direkomendasikan oleh Kedutaan Besar Republik Federal Jerman, yang bisa dipilih.
Saya menyiapkan berkas wajib, yaitu formulir permohonan, pernyataan pasal 54 dan 55 undang-undang izin tinggal, pasfoto biometris (terlihat muka) berlatar belakang putih berukuran 3,5 cm × 4,5 cm, dan paspor berusia (masa berlaku) lebih dari 1 tahun.
Dokumen lain yang perlu disiapkan adalah kontrak kerja yang telah ditandatangani, ijasah dan terjemahannya, penilaian dari ANABIN untuk mengetahui kesetaraan derajat pendidikan (pastikan gelar, jurusan, dan nama perguruan tinggi terdaftar di situs ANABIN), dan asuransi perjalanan.
Secara khusus untuk derajat pendidikan, saya sempat khawatir karena gelar saya, S.Si. (Sarjana Sains) tidak dikenal di situs ANABIN.
Rupanya, saya harus menyebutkan secara spesifik gelar kesarjanaan saya yang dianggap setara di ANABIN, yaitu Sarjana Elektronika (S.Si.) karena saya lulusan Elektronika dan Instrumentasi (ELINS) Universitas Gadjah Mada.
Untuk mendukung data ini, saya melampirkan data dari BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) bahwa program studi saya sudah terakreditasi.
Dari dokumen yang diminta, saya tidak memiliki asuransi kesehatan perjalanan, namun saya sudah mendaftar asuransi kesehatan TK (Techniker Krankenkasse) di Jerman dengan bantuan dari agensi saya, dan saya hanya melampirkan surat keterangan konfirmasi pendaftaran kepesertaan saya di asuransi tersebut.
Jerman memang mewajibkan seluruh warganya untuk tergabung dalam asuransi kesehatan (krankenversicherung) untuk melindungi seluruh warganya.
Jika belum memiliki asuransi kesehatan, bisa membeli asuransi kesehatan perjalanan terlebih dahulu di beberapa perusahaan asuransi yang direkomendasikan oleh Kedutaan Besar Republik Federal Jerman.
Masing-masing dokumen difotokopi sebanyak 2 lembar dan harus disusun sesuai urutan, menjadi 2 tumpukan dokumen, di mana tumpukan dokumen pertama akan dikirim ke Jerman dan tumpukan dokumen satunya disimpan di Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta sebagai arsip.
Urutan dari dokumen tersebut adalah formulir permohonan yang sudah ditandatangani secara basah, lembar pernyataan pasal 54 dan 55 undang-undang izin tinggal yang ditandangani secara basah, undangan dari tempat kerja (jika ada), fotokopi kontrak kerja, fotokopi ijasah dan fotokopi terjemahannya, penilaian ANABIN, fotokopi asuransi (perjalanan atau kesehatan), dan fotokopi paspor.
Awalnya saya juga menyerahkan seluruh berkas asli, namun rupanya petugas meminta saya mengambil kembali dan hanya membutuhkan dokumen fotokopiannya saja.
Lebih baik menyiapkan lebih daripada kurang, bukan?
Permohonan Visa dan Wawancara
Wawancara visa dilakukan saat saya menyerahkan berkas, di mana pertanyaan yang saya terima lebih ke soal kelengkapan berkas, karena petugas mengetahui bahwa saya mengajukan permohonan visa kerja.
Saya sempat mendengar beberapa pertanyaan yang diajukan kepada pemohon visa Schengen, misal berapa lama di Jerman, apa keperluannya, di Jerman tinggal di mana, sudah ada asuransi perjalanan atau belum, dan seputar kepentingan si pemohon di Jerman.
Saya malah hampir tidak ditanya apa pun oleh petugas. Petugas hanya meminta saya mengurutkan dokumen sesuai urutan yang ada di petunjuk, memindai sidik jari, dan memberikan rangkuman permohonan visa saya untuk diperiksa dan ditandatangani.
Setelah membayar biaya visa sebesar € 75 yang senilai dengan Rp 1.250.000, saya diberi kuitansi dan paspor saya dikembalikan.
Saat saya bertanya apakah saya perlu membeli asuransi perjalanan lagi, petugas mengatakan surat keterangan asuransi kesehatan saya sudah cukup, dan bila ada dokumen lain yang dibutuhkan akan diberitahukan lewat e-mail.
Petugas tidak memberikan jawaban pasti kapan visa saya selesai dan bisa diambil. Petugas hanya bilang nanti akan dikabari lewat e-mail.
Pengambilan Visa
Tanggal 5 Oktober 2018 pukul 11:57 WIB, sebuah e-mail masuk dari kedutaan menginformasikan bahwa visa saya sudah selesai dan bisa diambil pada hari Senin-Jumat sebelum pukul 10:00 WIB dengan membawa kuitansi dan paspor asli.
Paspor yang sudah ditempeli visa bisa diambil di hari yang sama, pada pukul 11:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB.
Saya datang pada hari Senin, 8 Oktober 2018. Saya tiba di kedutaan jam 09:45 WIB dan langsung naik ke atas. Saya takut terlambat karena di e-mail dinyatakan penerimaan berkash hanya sampai jam 10:00.
Setelah mengantre di loket nomor 5, menyerahkan kuitansi dan paspor saya. Petugas mengambil paspor saya, mengembalikan kuitansi, mengambil berkas permohonan visa saya yang sudah tersedia di dalam, menyatukannya dengan paspor saya, lalu meminta saya menunggu jam 11:00 WIB untuk mengambil.
Saya memilih untuk menunggu daripada ribet keluar masuk melewati proses pemeriksaan.
Hingga jam 11:00 WIB, saya belum dipanggil. Saat saya bertanya pada petugas, saya diminta untuk menunggu.
Beberapa kali bolak-balik bertanya, akhirnya pada jam 13:20 WIB, setelah menyerahkan kuitansi, petugas tersebut sempat mencari-cari paspor saya di tumpukan paspor yang visanya sudah jadi.
Beberapa kali ia terlihat mondar-mandir mencari paspor saya, hingga akhirnya paspor saya yang sudah ditempeli visa dikembalikan.
Saya melihat bahwa visa saya dikeluarkan pada tanggal yang sama saat saya mengambil visa, yaitu pada tanggal 8 Oktober 2018, dan berlaku selama 6 bulan, hingga 5 April 2019.
Saya memeriksa paspor dan membaca tulisan pada bagian catatan yang membuat saya lega.
BESCHÄFTIGUNG BEI HELLO FRESH SE
BLAUE KARTE EU; § 19 A AUFENTHG
AUFENTHALTSDAUER ENTSPRICHT GÜLTIGKEIT
Saya mendapat Blue Card!
Keren deh ada stmpel birunya! Kalau leh tau masnya kerja apa neh? hehe