Legalisasi Buku Nikah di 3 Kementerian (Agama, Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Luar Negeri)

13 minutes 16,290 26

Untuk mengurus visa, karena saya akan mengajak istri saya tinggal di Jerman, saya diminta untuk melakukan legalisasi buku nikah ke tiga kementerian, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Luar Negeri.

Proses legalisasinya sendiri sebenarnya mudah dan cepat, yang lama hanya proses antreannya saja. Biayanya juga murah, apalagi jika dibandingkan dengan menggunakan jasa agen atau calo.

Saya memilih mengurus sendiri karena selain murah, saya juga punya waktu untuk wara-wiri ke sana kemari.

Berikut ini pengalaman saya mengurus legalisasi buku nikah di 3 kementerian, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Luar Negeri.

Legalisasi di KUA Terdaftar

legalisasi fotokopi buku nikah di KUA Pondok Gede, Bekasi

Sebelum mengurus legalisasi ke Kementerian Agama, buku nikah harus dilegalisasi terlebih dulu di KUA tempat buku nikah tersebut diterbitkan.

Karena buku nikah saya dikeluarkan oleh KUA Pondok Gede, Bekasi, saya pun segera meluncur ke KUA Pondok Gede.

Dokumen yang dibawa adalah buku nikah asli dan fotokopiannya sebanyak 4 buah yang nantinya fotokopian ini juga akan dibawa ke Kementerian Agama.

Saya membawa kedua buku nikah asli, dan 6 lembar fotokopiannya. Lebih baik berlebih daripada kurang, bukan?

Untungnya kepala KUA Pondok Gede, Drs. H. Saipul Rahman ada di tempat, sehingga proses legalisasinya langsung selesai hari itu juga.

Tidak ada biaya yang dipungut di sini. Saya hanya diminta menandatangani buku tamu dan mengisi keperluan untuk legalisasi, yaitu untuk keperluan mengisi visa.

Legalisasi di Kementerian Agama

Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama

Dari KUA, saya meluncur ke kantor Kementerian Agama yang berada di Jalan M. H. Thamrin No. 6, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Saya sempat keliru mendatangi kantor Kementerian Agama yang ada di Jalan Lapangan Banteng Utara, Pasar Baru, Jakarta Pusat, di mana kantor ini hanya mengurusi masalah haji dan umroh.

Saya datang menggunakan motor dan masuk melalui pintu dari Jalan Kebon Sirih.

Setelah parkir di basement, saya naik ke lantai 9 dan menuju ke bagian Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah.

Dua anak perempuan SMK yang tengah menjalani kerja praktik melayani saya. Saya menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada mereka lalu menunggu.

Dokumen yang saya serahkan untuk legalisasi di Kementerian Agama adalah kedua buku nikah suami dan istri, fotokopi KTP suami istri masing-masing 1 lembar, fotokopi buku nikah yang telah dilegalisir oleh KUA penerbit buku nikah sebanyak 3 lembar, dan mengisi formulir permohonan legalisir yang menyatakan keperluan permohonan legalisir.

Untuk syarat lengkapnya bisa melihat di halaman Bimas Islam Kementerian Agama berikut.

legalisasi Kementerian Agama

Karena saat itu hari Jumat, dan saya datang sekitar pukul 11:00 WIB, dokumen saya selesai setelah sholat jumat, sekitar pukul 13:30 WIB.

Jam pelayanan untuk legalisasi adalah jam 08:00 WIB sampai jam 14:30 WIB dengan jam istirahat jam 12:00 WIB hingga jam 13:00 WIB.

Pak Makzhaini, Kepala Seksi Bina Kepenghuluan Wilayah II Kementerian Agama mendatangi saya dan mengatakan bahwa buku nikah saya tidak lengkap karena tidak tertuliskan mahar di dalamnya, dan saya diminta untuk kembali ke KUA untuk meminta mahar tersebut dituliskan.

Untungnya buku nikah saya tetap diberi cap legalisasi dan saya hanya diminta kembali ke KUA, meminta petugas KU mengisi mahar, dan memberikan stempel dan paraf di bagian yang ditambahkan sebagai tanda bahwa buku nikah saya diubah secara sah.

Saya pun kembali ke KUA Pondok Gede dan meminta petugas KUA untuk mengisi mahar saya, dan meminta stempel dan paraf dari kepala KUA, karena buku nikah saya dikeluarkan dan ditandatangani oleh kepala KUA sebelumnya yang sudah berganti.

Legalisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

gedung Pusat Pelayanan Jasa Hukum Terpadu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Legalisasi di kementerian ini akan jauh lebih mudah jika sebelumnya sudah mendaftar dan mengambil antrean dengan mengisi di situs permohonan legalisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara online.

Saya yang saat itu datang langsung ke gedung Pusat Pelayanan Jasa Hukum Terpadu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di gedung Cik’s Cikini, merasa membuang waktu karena datang tanpa membuat permohonan secara online.

Di dalam gedung terdapat beberapa komputer yang ditemani petugas untuk mengisi formulir permohonan secara online. Saat saya datang, seluruh komputer sudah penuh digunakan, dan saya kemudian membuka situs web tersebut dan mengisinya melalui ponsel saya.

Setelah mendaftar secaraย online, saya diminta mengisi beberapa data dan memotret dokumen yang akan dilegalisasi.

Hal yang penting untuk dicatat adalah memasukkan nomor legalisasi, tanggal legalisasi, dan nama pejabat yang melakukan legalisasi dari proses legalisasi di Kementerian Agama.

Setelah berhasil memasukkan permohonan, statusnya adalah “menunggu verifikasi”. Permohonan akan diverifikasi oleh petugas sekitar 4 jam dari permohonan masuk, kemudian status akan berubah menjadi diverifikasi, di mana saya harus mengunduh voucher yang berisi kode untuk dibayar sebelum nanti mendapatkan sticker legalisasi.

Masing-masing voucher bernilai Rp 25.000, di mana ini adalah biaya legalisasi per sticker. Karena saya memohon 2 legalisasi untuk masing-masing buku nikah, saya mendapatkan 2 voucher dengan total yang harus dibayar sebesar Rp 50.000.

legalisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM BNI dengan memilih menu pembayaran PNBP (Pendapatan Nasional Bukan Pajak) dan memasukkan kode voucher sebagai nomor rekening pembayaran.

Jika tidak ingin repot, bisa juga membayar langsung ke teller BNI yang ada di gedung Cik’s secara tunai, dan nanti akan mendapat bukti pembayaran yang kemudian ditukar menjadi sticker di loket pelayanan.

Saya memilih cara tunai karena lebih praktis dan sekalian mengurus di sana keesokan harinya.

Saya mempersiapkan buku nikah saya dengan menambahkan kertas HVS 80 gram di buku nikah saya untuk menerima sticker legalisasi.

Kertas tambahan ini diperlukan untuk menampung sticker legalisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan nantinya sticker legalisasi dari Kementerian Luar Negeri.

Setelah membayar dan menunggu sebentar, saya menyerahkan bukti pembayaran ke loket pelayanan dan mendapatkan 2 buah sticker yang berisi nomor legalisasi dan nama pejabat yang melakukan legalisasi.

Informasi ini nantinya digunakan untuk mengurus permohonan legalisasi di Kementerian Luar Negeri.

Legalisasi di Kementerian Luar Negeri

Pelayanan Terpadu Kementerian Luar Negeri

Selesai legalisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan tidak ingin kejadian tidak mengambil antrean online terulang lagi, saya segera mengunduh aplikasi Legalisasi Dokumen Kemlu dari Google Play.

Prosesnya hampir sama dengan saat mengajukan permohonan legalisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, saya harus mendaftar dan mengisi formulir dan mengunggah foto dokumen yang hendak saya legalisasi.

Saya mengisi nomor dan nama petugas yang melakukan legalisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan memotret bagian legalisasi tersebut, lalu diunggah menggunakan aplikasi.

Saya mengikuti petunjuk pengisian layanan legalisasi berkas dari situs Kementerian Luar Negeri.

Aplikasinya sendiri lumayan membingungkan dan lemot. Namun respon petugas untuk mengecek dan memverifikasi dokumennya sangat cepat.

Beberapa permohonan saya beberapa kali gagal diverifikasi karena dokumen yang saya unggah tidak terkirim.

Akhirnya setelah saya permohonan saya yang berhasil diverifikasi, saya mendapat nomor rekening Mandiri untuk membayar, lalu bisa mengunggah bukti pembayaran untuk diverifikasi.

Saya membayar menggunakan aplikasi Jenius, lalu mengunggah bukti transfer menggunakan aplikasi dan menunggu verifikasi.

legalisasi Kementerian Luar Negeri

Biaya untuk legalisasi dokumen masing-masing Rp 25.000, sehingga untuk 2 dokumen, saya transfer sejumlah Rp 50.000 ke nomor rekening yang ada.

Setelah bukti pembayaran saya diverifikasi, saya mendapat informasi untuk datang ke unit Pelayanan Terpadu Kementerian Luar Negeri di Jalan Taman Pejambon, dekat dengan Stasiun Gambir dan Kementerian Agama urusan haji dan umroh.

Saya datang dan setelah petugas menanyakan keperluan saya, saya diberi nomor antrean untuk menyerahkan berkas yang hendak dilegalisir.

Jam pelayanan di Pusat Pelayanan Terpadu Kementerian Luar Negeri adalah jam 08:30 WIB sampai 12:00 WIB hari Senin hingga Jumat, kemudian istirahat dan buka lagi pada jam 13:00 WIB dan 16:00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, dan khusus Jumat layanan siang mulai jam 13:30 WIB hingga 16:30 WIB.

Berkas yang saya bawa hanya kedua buku nikah yang saya masukkan ke dalam stopmap warna kuning. Saya kemudian menuliskan nama pemohon dan nomor permohonan yang sudah saya buat dari aplikasi pada stopmap.

Saya kemudian duduk menunggu untuk dipanggil. Setelah menunggu sekitar satu jam, nama saya dipanggil dan berkas saya dikembalikan lengkap dengan sticker legalisasi dari Kementerian Luar Negeri.

Proses Legalisasi Selesai

legalisasi 3 kementerian

Jika dihitung, proses untuk melakukan legalisasi dokumen membutuhkan waktu sekitar seminggu. Proses yang paling cepat adalah saat meminta legalisasi di KUA dan Kementerian Agama, karena tidak perlu menggunakan nomor antrean dan bisa ditunggu.

Proses legalisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Luar Negeri, setidaknya membutuhkan waktu masing-masing 2 hari, karena hari pertama mengambil nomor antrean dan mendaftarkan berkas melalui situs web dan aplikasi, hari kedua datang untuk menyerahkan berkas untuk dilegalisasi.

Yang menyenangkan, proses antrean menggunakan situs web dan aplikasi ini sangat mudah dan membantu sekali. Tidak perlu datang pagi-pagi hanya untuk antre, bahkan dari rumah kita bisa mendapat kepastian kapan berkas bisa diproses.

Biayanya juga jauh lebih murah, yaitu Rp 25.000 per legalisasi. Ini jauh lebih murah jika harus mengurus melalui calo atau agen, yang bisa mencapai ratusan ribu rupiah.

Meski begitu, jika tinggal di luar Jakarta, keberadaan calo dan agen bisa membantu dan lebih murah jika harus menghitung biaya transportasi dan akomodasi.

Mengurus legalisasi rupanya tidak serumit dan semahal yang saya bayangkan pada awalnya. Apalagi jika sudah mengetahui prosesnya dengan jelas.

36 responses
  1. Gravatar of Adham Somantrie
    Adham Somantrie

    penting ini… padahal tadi kirain zam kawin lagi sampe 3 kali. ternyata mata udah mulai menurun resolusinya.

  2. Gravatar of snydez
    snydez

    wuah ternyata perlu ngurus ini juga toh.
    banyak pulak

    Gravatar of Muhammad Zamroni
    Muhammad Zamroni

    karena mau tinggal bersama keluarga, pak. jadi butuh dokumen ini yg dilegalisasi dan diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.

  3. Gravatar of Nana
    Nana

    Aku pake Agent legalisasi 2 dokumen (Akte & SKBM) kena 400rb/dokumen untuk kemenlu sama hukum, Ternyata aslinya murah banget yak. But it’s ok hehehe tiket PP Jakarta-Bali sama akomodasi plus waktu lebih mahal. Kalo embassy 800rb/dokumen.

  4. Gravatar of Han
    Han

    Mas mau tanya kalau buku nikah yang dilegalisir di KUA itu berapa copy masing2? Makasih..

  5. Gravatar of M Husin U.B.
    M Husin U.B.

    Dear Pembaca Blog,

    Perkenalkan nama saya M Husin Usman Bastari. Saya biasa membantu proses Terjemahan Tersumpah/Sworn Translator dengan penerjemah yang sudah terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham dan Terdaftar di beberapa Embassy di Jakarta. Kami juga biasa membantu proses Legalisir di beberapa instansi seperti Legalisir Disdukcapil (untuk dokumen kependudukan), Legalisir DIKTI (Untuk dokumen pendidikan), Legalisir Notaris, Kemenkumham, Kemlu dan beberapa Embassy di Jakarta dan juga bisa membantu pengurusan VISA.

    Free konsultasi/Tanya Jawab seputar terjemahan dan Legalisir Dokumen. Fast Respond bisa kontak saya di no wa 081314034242 dan email [email protected].
    Semoga postingan saya bisa membantu bagi anda yang akan mengurus dokumen untuk keperluan Scholarship, Nikah dengan orang asing, Kerja di luar negeri, dll.

    Terimakasih

    Salam
    M. Husin Usman Bastari

  6. Gravatar of aldi
    aldi

    bagus nih artikel nya, krn ga ada waktu akhirnya pakai agent… hehe
    kalau di jakarta barat waktu itu ada kantor penerjemah yg bisa bantu urus buat yang di luar kota atau ga ada waktu.
    Joglotrans, 085716621167 u.p. Leo

  7. Gravatar of Miss Ayu
    Miss Ayu

    Untuk teman2 yg butuh private bahasa inggris di jakarta pusat, jakarta selatan dan jakarta timur. monggo email saya [email protected]
    081398044849, waktu flexible dan harga terjangkau…

  8. Gravatar of Anya
    Anya

    Halo Mas mau tanya kira2 untuk legalisasi di tiga kementrian itu butuh waktu berapa lama ya? Kebetulan saya dari luar Jakarta jadi butuh estimasi waktu berapa hari untuk stay disana. Makasih Mas, sangat amat membantu saya bila Mas bisa jawab, terima kasih ๐Ÿ™‚

    Gravatar of Muhammad Zamroni
    Muhammad Zamroni

    proses legalisasi di setiap kementerian cuma butuh sehari, tapi perlu ambil antrean di apps dulu dan dapatkan tanggalnya yang mungkij agak lama

  9. Gravatar of Ayu
    Ayu

    Hallo mas
    Mas, kalau legalisasi di departemen agama terdekat bisa?
    Lalu kemenhumkam provinsi terdekat bisa?
    Saya baca artikel, ada yang seperti itu
    Btw, itu aplikasi intinya hanya untuk mendaftar antrian ya?
    Sehingga kita diharuskan ke kantor nya?
    Terima kasih

    Gravatar of Muhammad Zamroni
    Muhammad Zamroni

    setahu saya hanya bisa dilakukan di kantor pusat. aplikasi hanya untuk mendaftar antrean.

  10. Gravatar of anita
    anita

    untuk buku nikah yang di translate adalah salah 1 saja atau kedua buku nikah suami dan istri harus di translate ya? mohon pencerahan nya dong.

  11. Gravatar of Emilia
    Emilia

    Assalammu’alaikum mas. Saya sudah melakukan step step di atas. Untuk stamp legalisasi yang saya dapatkan hanya ada di satu buku nikah saya, bukan dikeduanya. Itu memang seperti itu atau ada kesalahan ya mas?

  12. Gravatar of Linda
    Linda

    Apakah bisa di urus oleh teman atau saudra? Bukan kita sendri yg datang ? Apakah ada syarat nya? Klo diurus oleh agent gmn.. 2. Apakah hrus di legalisir buku nikah yg mrngeluarksn juga ?? timakasih pak.

  13. Gravatar of Dew
    Dew

    Tipu lah
    Gak lengkap
    Sia2 kami datang gak diberi tau disuruh bawa apa2
    Bodoh

  14. Gravatar of Yan
    Yan

    Trims.. sangat membantuuu…

  15. Gravatar of Endah
    Endah

    Subhanallah kaka penulis artikel ini sangat membantu banget, aku disana banyak liat orang yang engga sama sekali daftar online mereka harus balik lagi dan bahkan sangking mereka udah sangat cape,dimana saat ini musim hujan,sampe mereka kejerat tenaga calo,tapi dengan aku ikutin artikel ini semua berjalan lancar ka,allhamdullilah,semoga yang menulis artikel ini diberikan kesehatan dan panjang umur amiin,sekali lagi terima kasih banyak

  16. Gravatar of Bunga Septiana
    Bunga Septiana

    Assalamualaikum kak may Tanya, untuk leges ke tiga instansi ini bisa saya yang dtg sendiri atau harus berdua sm suami ?

    Gravatar of Muhammad Zamroni
    Muhammad Zamroni

    bisa datang sendiri tanpa harus bersama suami

  17. Gravatar of Bunga Septiana
    Bunga Septiana

    Makasih bang, tapi mau tnya lagi nih .. untuk legalisir harus berapa banyak ya ? Kemenkumham Dan kemenlu.

    Gravatar of Muhammad Zamroni
    Muhammad Zamroni

    terserah, sebutuhnya. tentu bayar per legalisirnya juga lebih mahal kalo banyak.

  18. Gravatar of nisa
    nisa

    mas, mau tanya.. itu hvsnya nyiapin sendiri dan dipotong mengikuti bentuk buku nikah kah? soalnya skrg stikernya dikirim di rumah. ini mau daftar ke kemenlu bingung nempel stikernya bagaimana.. mohon dibantu. terimakasih

    Gravatar of Muhammad Zamroni
    Muhammad Zamroni

    benar, ukurannya disesuaikan ukuran buku nikah

  19. Gravatar of Revi
    Revi

    Asalamualaikum Mas, saya bingung masalah upload utk legalisir buku nikah di kemenkumham. Yang di upload foto cap dari kemenag saja atau lembar data pribadi di buku nikahnya juga? jadi 2 page gitu yang di upload utk satu buku nikah.

    Gravatar of Muhammad Zamroni
    Muhammad Zamroni

    lembar data pribadi dan cap dari kemenag

  20. Gravatar of Ajeng
    Ajeng

    Halo mas saya mau tanya, suami saya kan sudah berangkat ke belanda 2 minggu setelah saya menikah, jadi saya belum sempat membuat KK baru. Apakah harus jadi 1 KK dlu saya dan suami? Atau tidak apa2 meski sudah menikah tapi masih KK ikut keluarga masing2 dan otomatis Status kami di KTP blm di perbaharui.

  21. Gravatar of joy
    joy

    Hi salam kenal,
    saya sedang melakukan proses tersebut, dan sekarang di proses memperoleh sticker dari Kemnkumham,
    tapi saya ada masalah yang akan datang untuk legalisasi di Kemenlu , karena aplikasi tidak bisa dibuka di handphone saya, di handphone kedua saya bisa membuka tapi tidak bisa meng upload identitas diri.
    kalo misalnya saya langsung datang ke kantor Kemenlu bisa gak ya? saya udah gk ada ide lagi untuk buka aplikasi itu.
    Terima kasih.

  22. Gravatar of Haris
    Haris

    Salam,
    nanti diterjemahkannya pas kapan ya pak?
    Trims.

  23. Gravatar of Efi
    Efi

    Halo Kak terima kasih banyak artikelnya sangat membantu sekali. Mohon maaf
    jika kurang berkenan, untuk jasa agen yang dipakai kalau boleh tahu di agen mana ya? Kebetulan saya juga sedang mencari agen penyedia jasa ini karena lokasi di luar kota. Terima kasih sebelumnya.

  24. Gravatar of Efi
    Efi

    Halo Kak terima kasih banyak artikelnya sangat membantu sekali. Mohon maaf
    jika kurang berkenan, untuk jasa agen yang dipakai kalau boleh tahu di agen mana ya?
    Kebetulan saya juga sedang mencari agen penyedia jasa ini karena lokasi di luar kota. Terima kasih banyak sebelumnya.

  25. Gravatar of Siska anjani
    Siska anjani

    Kak boleh minta alamat lengkap kemenkumhan sama kemenlunya.. Oh iya dan pemasangan kertas hvs 80 gramnya dmna ya? Untuk dftar online applikasinya namnya apa.. Trimaksih

  26. Gravatar of Didiet
    Didiet

    Hallo mas, utk pengajuan di aplikasi Stempel Alsi Kemenlu, dokumen yg di upload apa saja ya… Tks