Rumah menjadi salah satu kebutuhan yang makin sulit didapat. Apalagi mendapatkan rumah idaman dengan lokasi yang strategis.
Salah satu cara mendapatkan rumah dengan harga yang miring adalah dengan cara membeli rumah secara over kredit, karena harga jual yang relatif lebih murah dibandingkan harga jual rumah biasa.
Pemilik rumah yang ingin menjual rumah namun masih menyicil atau tidak sanggup melunasi juga bisa mendapatkan keuntungan dengan cara ini.
Mencari atau jual rumah di Jakarta Barat dengan cara over kredit, kini bisa dilakukan dengan mudah.
Apalagi kawasan Jakarta Barat memang menjadi primadona bagi banyak orang untuk mencari hunian murah.
Memiliki fasilitas dan infrastruktur yang lengkap, namun dengan harga yang masih lebih terjangkau dibanding daerah lain di Jakarta, membuat rumah dijual di Jakarta Barat tak pernah sepi peminat.
Sudah dibanderol dengan harga murah, ditambah memiliki lokasi yang cukup prospektif pula. Hal ini tentu akan meningkatkan peluang Anda dalam jual rumah di Jakarta Barat secara cepat.
Namun, jual rumah dengan cara over kredit juga tak bisa dilakukan secara sembarangan, ada beberapa prosedur yang harus Anda lalui dalam menjual rumah tersebut.
Mengenal Over Kredit Rumah
Jual rumah di Jakarta Barat secara over kredit apabila Anda tidak memahami istilah itu sendiri?
Secara garis besar, over kredit rumah adalah proses pengalihan kredit rumah dari pihak debitur lama ke pihak debitur baru yang nantinya akan bertanggung jawab melunasi sisa cicilan dari rumah tersebut.
Misalnya, rumah yang kita miliki adalah rumah KPR dengan tenor 15 tahun, namun di tahun ke 5, pemilik rumah kesulitan menyelesaikan cicilannya dan berniat jual rumah di Jakarta Barat tersebut pada orang lain.
Pembeli rumah kemudian membeli rumah tersebut dengan metode dan harga yang telah sama-sama disepakati.
Umumnya, ada dua metode yang bisa dilakukan dalam membeli over kredit rumah, pertama dengan membayar harga jual rumah dan sisa biaya kredit rumah secara langsung kepada penjual rumah.
Sedang cara kedua, pembeli rumah membayarkan harga rumah sesuai yang penjual minta, lalu meneruskan sendiri cicilan rumah tersebut sendiri, hingga tenggat waktu kredit berakhir.
Cara Jual Rumah Over Kredit
Cara jual rumah secara over kredit tentu berbeda dengan cara jual rumah biasa. Ada beberapa metode yang berbeda ketika kita berniat untuk jual rumah Jakarta Barat secara over kredit.
Hal ini penting untuk diperhatikan, baik sebagai penjual rumah atau pun calon pembeli rumah, agar transaksi jual beli rumah berjalan secara lancar dan aman.
Menyiapkan Dokumen Rumah
Modal terpenting dalam melakukan jual beli rumah adalah kepercayaan. Rasa kepercayaan tersebut dibangun dengan menunjukkan segala dokumen penting rumah kepada calon pembeli.
Dokumen rumah merupakan hal yang penting dan pasti ditanyakan oleh para pembeli rumah. Dengan adanya dokumen tersebut, calon pembeli dapat melihat legalitas dan hak kepemilikan rumah tersebut.
Dokumen yang perlu disiapkan saat ingin jual rumah di Jakarta Barat secara over kredit, yaitu:
- Salinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Salinan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang sudah dibayar
- Salinan bukti pembayaran angsuran
- Buku tabungan dan informasi nomor rekening untuk pembayaran angsuran
- KTP, Kartu Keluarga, NPWP, slip gaji terakhir, Surat Keterangan Kerja, buku nikah, baik penjual dan pembeli rumah
- Akta jual beli untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan
- Surat kuasa berisi perjanjian untuk melunasi sisa utang atau cicilan pemilik rumah ke bank, sehingga pihak bank akan memprosesnya dan menetapkan pembeli sebagai debitur baru atas rumah tersebut
- Salinan perjanjian kredit yang sudah dibuat dan ditandatangani oleh pembeli
- Salinan sertifikat dengan stempel bank, sebagai bukti bahwa sertifikat ini sudah lolos proses perizinan yang lakukan oleh pihak bank
Namun, meski sudah menyertakan berbagai dokumen rupanya tidak menjamin transaksi jual beli berjalan secara aman.
Jual Melalui Notaris
Sebagai pejabat yang berwenang dalam urusan legalitas jual beli rumah, melakukan jual rumah di Jakarta Barat secara over kredit melalui notaris adalah cara yang lebih mudah dan tepat secara hukum.
Pasalnya, notaris akan mengurus pembuatan akta jual beli atas pengalihan hak tanah dan bangunan rumah tersebut.
Di tambah lagi, notaris lah yang berwenang dalam membuat surat kuasa untuk melunasi sisa cicilan dan surat kuasa untuk mengambil sertifikat rumah di bank.
Selanjutnya, notaris juga akan membantu Anda dalam membuat surat pernyataan atau pemberitahuan kepada pihak bank, bahwa rumah Anda yang berada di Jakarta Barat tersebut telah beralih kepemilikan.
Hal ini dimaksudkan, agar pihak bank mengetahui bahwa kewajiban atas kredit atau angsuran rumah telah beralih kepada pemilik barunya.
Maka dari itulah, melibatkan notaris dalam melakukan jual rumah di Jakarta Barat yang hendak Anda lakukan merupakan cara yang cukup tepat.
Namun tentunya ada biaya yang harus dibayar untuk membayar jasa notaris ini.
Over Kredit Melalui Bank
Selain dengan bantuan notaris, ada satu cara lagi yang bisa Anda tempuh dalam jual rumah di Jakarta Barat secara over kredit, yakni dengan cara mendatangi bank yang telah memberikan layanan KPR.
Setelah bank melakukan verifikasi terhadap pemilik lama (penjual) kepada calon pembeli baru, maka bank akan membuatkan sebuah perjanjian kredit yang baru atas nama pembeli rumah, beserta akta jual beli dan pengikatan jaminannya.
Setelah selesai, barulah penjual, pembeli rumah, dan notaris mengurus segala dokumen yang dibutuhkan, seperti pada metode jual rumah over kredit melalui notaris.
Mencari Rumah Idaman
Setelah mengetahui sistem jual rumah secara over kredit, tentu sudah tidak ragu lagi jual rumah di Jakarta Barat secara over kredit.
Salah satu cara yang cepat dan gampang untuk menjual rumah dan properti, bisa melalui situs 99.co Indonesia.
Sebagai portal properti No. 1 di Indonesia, 99.co Indonesia menjadi referensi masyarakat dalam mencari hunian impiannya.