Selesai mengurus koreksi nama dan pengkinian data rekening bank Mandiri dan BCA, saya kemudian melakukan hal yang sama pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saya.
Kasusnya sama, nama yang tertera pada NPWP merujuk pada nama KTP lama yang salah, dan setelah pengkinian data pada e-KTP, saya hendak mengoreksi nama yang salah tersebut sekaligus melakukan pemindahan data sesuai domisili e-KTP.
NPWP saya yang lama terdaftar di KPP Pratama Karanganyar, Jawa Tengah, dan karena e-KTP baru saya berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat, maka saya perlu mengajukan permohonan pemindahan berkas dari KPP Pratama Karanganyar ke KPP Pratama Bekasi.
Permohonan Pemindahan Berkas
Saya mendatangi kantor KPP Pratama Karanganyar pada 3 Agustus 2018. Saat saya mengutarakan maksud ke petugas yang berjaga di pintu depan, lalu saya diberi formulir yang harus saya lengkapi.
Namun karena saya sudah mengunduh dan mengisi formulir perubahan data dan formulir pemindahan wajib pajak, saya langsung diberi nomor antrean B004.
Jika ada yang membutuhkan, formulir perubahan data wajib pajak dan formulir pemindahan wajib pajak sudah saya pindai dan saya simpan dalam format PDF. Silakan diunduh jika dibutuhkan.
Karena saat itu kantor KPP Pratama Karanganyar sepi, nomor saya langsung dipanggil dan saya dilayani oleh petugas bernama Agnes Valine Argareni.
Saya menyerahkan formulir, fotokopi KTP, dan fotokopi kartu NPWP.
Sebelum diproses, data saya diperiksa terlebih dahulu, apakah saya sudah melaporkan SPT saya di sistem. Karena saya sudah melakukan pelaporan SPT pada Maret 2018 lalu, permohonan saya langsung diproses.
Data saya langsung diubah oleh Mbak Aline pada komputer.
Namun menurutnya, data tersebut tetap akan mengalami proses sinkronisasi, dan permohonan perpindahan domisili baru akan diproses setelah proses perubahan data selesai.
Proses ini memerlukan waktu 5-8 hari kerja, dan untuk pencetakan kartu NPWP yang baru, yang sudah sesuai bisa dilakukan di KPP Pratama Karanganyar atau KPP Pratama Bekasi.
NPWP istri saya yang tergabung dengan NPWP saya otomatis akan berubah dan saya tidak perlu menyertakan informasi NPWP istri saya.
Saya mendapat dua lembar bukti penerimaan surat, di mana yang pertama merupakan bukti penerimaan surat permohonan perubahan data dan yang kedua adalah bukti penerimaan permohonan pemindahan wajib pajak.
KPP Pratama Karanganyar akan mengirimkan surat keterangan terdaftar dan surat pemberitahuan perubahan data ke alamat lama saya. Surat-surat ini tidak diperlukan untuk mengurus perpindahan data dan hanya sebagai informasi.
Selain surat-surat yang dikirimkan ke alamat lama, KPP Pratama Karanganyar juga mengirim surat keterangan pindah domisili dan surat keterangan pencabutan berkas ke alamat terakhir sesuai KTP saya.
Proses permohonan ini memakan waktu 10 menit.
Membuat Kartu NPWP Baru
Saya menerima surat keterangan terdaftar di KPP Pratama Karanganyar dan surat perubahan data pada tanggal 14 Agustus 2018.
Pada tanggal 18 Desember 2018, saya mendapat informasi dari rumah orang tua saya, di mana data NPWP lama saya terdaftar, bahwa saya mendapatkan surat keterangan terdaftar di KPP Pratama Karanganyar dan surat pemberitahuan perubahan data.
Tanggal 20 Agustus 2018 sekitar jam 14:20 WIB, saya mendatangi kantor KPP Pratama Pondok Gede yang berada di M-Gold Tower.
Meski ramai, namun antreannya tidak banyak. Ada beberapa petugas yang tengah melayani di 3 dari 7 meja yang ada.
Saya membawa seluruh berkas yang saya dapat dari KPP Pratama Karanganyar, yaitu bukti penerimaan surat dan surat keterangan pencabutan berkas dan keterangan pindah domisili.
Setelah bertanya pada petugas resepsionis, saya diminta naik lift khusus dan naik ke lantai UG.
Saya mengutarakan maksud saya kepada satpam dan saya diarahkan ke mesin antrean dan memencet layanan NPWP. Saya mendapat nomor A084.
Tak lama kemudian, nomor saya langsung dipanggil dan saya duduk di loket nomor 2.
Saya menyerahkan surat keterangan pindah domisili dan surat keterangan pencabutan yang saya terima beserta KTP dan kartu NPWP.
Karena saya juga akan menyetak kartu NPWP istri saya yang jadi satu akun, saya menyerahkan juga kartu NPWP istri saya.
Setelah diperiksa petugas, kartu NPWP saya dan milik istri saya langsung dicetak.
Surat keterangan yang saya serahkan diambil oleh petugas beserta kartu NPWP lama.
Selesai, prosesnya cepat sekali. Saya langsung diberikan kartu NPWP baru dan sebuah surat keterangan yang menyatakan bahwa data saya sudah terdaftar di KPP Pratama Pondok Gede sejak 11 Agustus 2018.
Jika dihitung, saya memasukkan berkas pada tanggal 3 Agustus 2018, kemudian menerima surat keterangan pindah pada tanggal 18 Agustus 2018, dan menyetak kartu NPWP baru pada 20 Agustus 2018.
Proses ini membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja. Prosesnya pun cukup cepat dan mudah menurut saya.
Makasih tulisannya Zam, bisa membantu orang lain dengan memberikan informasi terkait pengurusan NPWP dan sejenisnya. Izin share ya..