Setelah lima tahun lebih menetap di Jerman, akhirnya saya dan istri resmi menjadi penduduk tetap atau pemegang izin tinggal permanen (permanent residence) di Jerman.
Tentu saja prosesnya tidak mudah, apalagi birokrasi Jerman yang terkenal bertele-tele, lambat, dan bikin geleng-geleng.
Jika di Indonesia, keruwetan birokrasi masih bisa diatasi dengan “mohon bantuannya”, tapi hal ini tidak berlaku di Jerman.
Bertele-tele dan lambatnya urusan ini konon penyebab utamanya adalah banyaknya pendatang yang mencoba peruntungan, plus pengungsi dan pencari suaka yang datang ke Jerman.
Sementara di satu sisi, meski Jerman kekurangan orang untuk mengisi lapangan pekerjaan, terutama di bidang birokrasi, standar Jerman menerima pekerja juga tetap tinggi dan syaratnya juga tidak mudah.
Di tulisan ini, saya akan menceritakan pengalaman saya mendapatkan izin tinggal permanen (Niederlassungserlaubnis) menggunakan visa Blue Card bersama istri saya yang menggunakan visa kumpul keluaraga di Berlin, karena aturan ini berbeda di tiap negara bagian.
Kami mengajukan permohonan secara bersama karena sekalian menunggu visa kami yang kebetulan akan habis masa berlakunya, meski sebenarnya pengajuan bisa dilakukan tanpa menunggu visa habis masa berlaku.
Apa Itu Izin Tinggal Permanen?
Izin tinggal permanen (permanent residency) atau dalam Bahasa Jermannya Niederlassungserlaubnis, adalah jenis visa yang terhubung ke paspor untuk tinggal di Jerman selamanya tanpa perlu melakukan perpanjangan visa.
Pemegang izin tinggal ini boleh mengambil pekerjaan apa pun, bahkan berganti pekerjaan tanpa perlu memberitahu kantor imigrasi untuk melakukan perubahan jenis visa.
Meski tidak perlu lagi mengajukan perpanjangan visa, tentu saja jika paspor habis masa berlaku, tetap harus mengurus pembaruan data untuk menghubungkan izin tinggal permanen tersebut ke paspor.
Tentu saja, untuk mendapatkan izin tinggal permanen ini, ada syarat yang harus dipenuhi.
Izin tinggal permanen terdiri dari beberapa jenis, di mana kelayakan untuk mendapatkannya tergantung dari jenis visa awal dan lama tinggal di Jerman.
Berikut ini adalah jenis utama izin tinggal permanen menurut hukum Jerman:
- Izin Tinggal Permanen Reguler (Niederlassungserlaubnis – allgemein) dapat diajukan setelah tinggal dan bekerja di Jerman selama minimal 5 tahun serta memerlukan pengetahuan Bahasa Jerman di tingkat B1.
- Izin Tinggal Jangka Panjang Uni Eropa (Daueraufenthalt-EU) dapat diajukan setelah tinggal dan bekerja di Jerman selama minimal 5 tahun yang memerlukan pengetahuan Bahasa Jerman di tingkat B1, di mana izin tinggal ini memlikiki lebih banyak hak di Uni Eropa dibandingkan dengan izin tinggal permanen reguler yang hanya berlaku di Jerman.
- Izin Tinggal Permanen untuk Pekerja Terampil (Niederlassungserlaubnis für Fachkräfte) dapat diajukan setelah tinggal dan bekerja di Jerman selama minimal 3 tahun dengan visa pekerja terampil serta memerlukan pengetahuan Bahasa Jerman di tingkat B1.
- Izin Tinggal Permanen untuk Pemegang Visa Blue Card (Niederlassungserlaubnis für Inhaber einer Blauen Karte EU) dapat diajukan oleh pemegang visa Blue Card setelah tinggal dan bekerja di Jerman selama minimal 27 bulan dengan memiliki pengetahuan Bahasa Jerman di tingkat A1, namun jika Anda memiliki sertifikat Bahasa Jerman di tingkat B1, dapat mengajukan setelah 21 bulan bekerja.
Sebagai pemegang visa Blue Card, saya layak mengajukan permohonan menjadi penduduk tetap karena telah memenuhi syarat tinggal minimal 27 bulan dan bahkan memiliki sertifikat Bahasa Jerman A1, meski sebenarnya memiliki sertifikat A1 tidak diwajibkan.
Anggota keluarga dan orang-orang yang memiliki visa tanggungan dan kumpul keluarga juga bisa mengajukan izin tinggal permanen dengan syarat-syarat berikut:
- Anggota keluarga warga negara asing dan pemegang visa Blue Card dapat mengajukan Izin Tinggal Permanen Reguler setelah 5 tahun tinggal di Jerman yang memerlukan pengetahuan Bahasa Jerman di tingkat B1.
- Anggota keluarga warga negara Uni Eropa dapat mengajukan Izin Tinggal Permanen untuk Anggota Keluarga Warga Negara Uni Eropa (Daueraufenthaltskarte) setelah 5 tahun tinggal dan bekerja di Jerman tanpa perlu pengetahuan Bahasa Jerman.
- Anggota keluarga warga negara Jerman dapat mengajukan Izin Tinggal Permanen untuk Anggota Keluarga Warga Negara Jerman (Niederlassungserlaubnis für Familienangehörige von Deutschen) setelah 3 tahun tinggal di Jerman dan memerlukan pengetahuan Bahasa Jerman di tingkat B1.
Istri saya yang memegang visa kumpul keluarga pemegang visa Blue Card, bisa mengajukan permohonan menjadi penduduk tetap karena telah tinggal selama 5 tahun dan ia memiliki sertifikat Bahasa Jerman B1, bahkan B2.
Proses Pengajuan Izin Tinggal Permanen
Sebelum mengajukan permohonan izin tinggal permanen, perlu diketahui bahwa pengajuan permohonan tidak dapat dilakukan jika si pemohon masih dalam masa percobaan kerja (probation) atau pada masa pemberitahuan pemutusan kerja (notice period).
Menyiapkan Dokumen
Saya melampirkan dokumen-dokumen berikut untuk mengajukan Izin Tinggal Permanen untuk Pemegang Visa Blue Card, yaitu:
- Paspor yang tentunya masih berlaku.
- Kartu izin tinggal (Aufenthaltstitel) visa Blue Card lengkap dengan lembar tambahannya (Zusatzblatt).
- Foto biometrik terbaru dalam kurun waktu 6 bulan terakhir berukuran 35 mm × 45 mm dengan latar belakang warna putih.
- Bukti penghasilan, yang berupa:
- Kontrak kerja (Arbeitsvertrag) dan kontrak tambahan lain seperti kontrak promosi, kenaikan gaji, dan sebagainya.
- Surat keterangan bekerja (Arbeitgeber-Bescheinigung) yang berusia 14 hari.
- Bukti gaji bersih (Nachweise über das Netto-Gehalt) dalam kurun waktu 6 bulan terakhir (Juli hingga Desember 2023).
- Bukti tinggal di Berlin, yang berupa:
- Kontrak sewa tempat tinggal (Mietvertrag).
- Surat keterangan sewa (Vermieterbestätigung).
- Surat keterangan pendaftaran tempat tinggal (Meldebestätigung).
- Surat keterangan pembayaran iuran pensiun (Versicherungsverlauf) dari lembaga penjamin pensiun Deutsche Rentenversicherung.
- Asuransi kesehatan, yang berupa kartu asuransi kesehatan.
- Sertifikat ujian Bahasa Jerman A1 (tidak wajib).
Sementara istri saya yang total mengurus rumah tangga dan menjadi tanggungan saya, menyiapkan dokumen mengikuti persyaratan Izin Tinggl Permanen Reguler sebagai berikut:
- Paspor yang tentunya masih berlaku.
- Kartu izin tinggal (Aufenthaltstitel) visa Kumpul Keluarga.
- Bukti penghasilan saya, karena istri menjadi tanggungan saya.
- Bukti tinggal yang sama dengan saya, karena istri tinggal serumah dengan saya.
- Surat keterangan pembayaran iuran pensiun saya, karena istri menjadi tanggungan saya.
- Asuransi kesehatan, yang berupa kartu asuransi kesehatan.
- Sertifikat ujian Bahasa Jerman B1.
- Bukti menyelesaikan integrasi Lieben in Deutschland, yang berupa:
- Sertifikat kursus integrasi (Zertifikat Integrationskurs).
- Hasil tes kursus integrasi.
Seluruh dokumen saya pindai denganan kualitas tertinggi, kemudian disatukan ke dalam 1 berkas PDF panjang untuk mempermudah proses yang ukurannya tak lebih dari 10MB.
Saya juga memisahkan dokumen saya dengan dokumen istri, dengan memberi nama saya dan nama istri pada dokumen tersebut, yang masing-masing berukuran sekitar 5MB.
Mengajukan Permohonan
Mulai 18 September 2023, kantor imigrasi (Landesamt für Einwanderung) atau LEA, tidak lagi menerima permohonan melalui e-mail, dan seluruh permohonan wajib dikirim melalui formulir digital.
Saya mengajukan permohonan pada tanggal 9 Januari 2024 melalui halaman kontak di situs LEA, karena visa saya dan istri akan habis masa berlaku pada akhir Februari 2024.
Karena saya warga negara Indonesia, saya menggunakan formulir E3 yang juga menangani permohonan dari negara-negara lain seperti Australia, Azerbaijan, Fiji, Negara Federasi Mikronesia, India, Israel, Kiribati, Libya, Maladewa, Kepulauan Marshall, Nauru, Kepulauan Mariana Utara, Pakistan, Palau, Papua Nugini, Filipina, Kepulauan Solomon, Samoa, Tonga, Turki, Tuvalu, dan Vanuatu.
Namun, mulai tanggal 1 Mei 2024, Australia dan Israel dipisahkan dari E3 untuk mempercepat pemrosesan.
Saya mengisi satu formulir untuk kami berdua agar pemrosesan lebih cepat daripada masing-masing dari kami mengajukan permohonan.
Permohonan saya tulis dalam Bahasa Jerman, yang menerangkan bahwa saya hendak mengajukan permohonan izin tinggal permanen untuk saya dan istri saya, dengan menyebutkan tanggal masa berlaku visa saya.
Setelah mengirimkan permohonan melalui formulir digital di situs LEA, saya melakukan screenshot halaman konfirmasi sebagai bukti permohonan karena tidak ada e-mail konfirmasi apa pun.
Menunggu Panggilan Wawancara
Tidak ada lagi yang bisa saya lakukan selain menunggu dengan cemas, karena visa saya yang hampir habis masa berlaku.
Proses setelah mengajukan permohonan hingga dokumen diproses untuk wawancara memerlukan waktu beberapa bulan hingga setahun.
Jika visa habis masa berlaku namun belum juga mendapatkan panggilan wawancara, bukti screenshot halaman konfirmasi pengajuan permohonan bisa dipakai sebagai bukti bahwa pemohon dianggap tetap legal untuk tinggal di Jerman dan melakukan kegiatan sesuai visa.
Tentu saja, ini bukan pengganti dokumen resmi yang digunakan untuk bepergian, karena jika keluar dari Jerman, surat konfirmasi ini tidak bisa digunakan untuk masuk kembali ke Jerman.
Untuk keperluan darurat seperti ini, diperlukan surat keterangan dari kantor imigrasi (Fiktionbescheinigung) yang harus diajukan melalui formulir digital di situs LEA.
Februari pun berlalu, dan visa kami berdua pun habis masa berlaku, namun kami tak kunjung mendapatkan balasan e-mail dari LEA.
Seorang rekan kerja yang berasal dari Nigeria, juga mengajukan permohonan dalam waktu yang hampir bersamaan, sekitar pada bulan Januari, melalui situs yang sama, dan ia langsung mendapat balasan berupa jadwal wawancara 2 hari setelah permohonan diterima.
Jadwal wawancara yang diterimanya pada bulan Juli 2024, sekitar 6 bulan dari tanggal pengiriman formulir.
Kemungkinan ini karena formulir yang ia gunakan berbeda, yaitu E2 yang mencakup negara-negara Afrika dan Amerika Tengah dan Selatan, yang menurut dugaan saya, jumlah pemohon tidak lebih banyak dari E3.
Bayangkan, saat kami mengajukan permohonan, Indonesia berada di satu kelompok dengan negara yang jumlah pendatangnya banyak di Jerman, yaitu Turki, Israel, dan India.KK
Karena visa kami habis masa berlaku, kami pun tidak dapat bepergian keluar Jerman, dan izin tinggal kami tetap legal sampai mendapatkan izin tinggal permanen.
Meski jika bepergian keluar Jerman pun, tidak ada pemeriksaan di batas-batas negara, namun kami memilih untuk patuh pada aturan dan selama kami belum memiliki dokumen yang sesuai, kami tidak ke mana-mana dan tetap berada di Jerman di tahun 2024 ini.
Tentu saja kami juga menyetak halaman screenshot konfirmasi ini dan membawanya sebagai pendamping kartu identitas (Aufenhaltstitel) kami yang masa berlakunya sudah habis.
Melengkapi Dokumen
Pada tanggal 8 April 2024, sekitar 3 bulan dari tanggal saya mengajukan permohonan, akhirnya saya mendapatkan balasan e-mail dari LEA yang dikirimkan dari alamat mesin otomatis, yang rupanya meminta saya untuk mengunggah beberapa dokumen tambahan.
Meski kami sudah mengunggah dokumen yang diperlukan selengkap mungkin, LEA meminta saya untuk mengirim ulang beberapa dokumen berikut ini, yang saya duga untuk mendapatkan dokumen terkini:
- Paspor saya dan istri saya yang masih berlaku.
- Surat keterangan bekerja saya yang berusia 14 hari.
- Kontrak kerja dan kontrak tambahan lain seperti kontrak promosi, kenaikan gaji saya.
- Bukti gaji bersih saya dalam kurun waktu 6 bulan terakhir (Oktober 2023 hingga Maret 2024).
- Bukti pembayaran biaya sewa berupa laporan bank, saya meminta bukti ini dari pengelola apartemen.
- Bukti keikutsertaan asuransi kesehatan, dalam hal ini berupa kartu asuransi kesehatan saya dan istri saya.
- Surat keterangan pembayaran iuran pensiun saya.
- Sertifikat Bahasa Jerman A1 saya dan B1 istri saya.
Dokumen ini saya jadikan dalam satu berkas PDF seperti yang diminta, lalu mengirimkannya dengan membalas e-mail tersebut pada tanggal 10 April 2024.
Setelah mengirim e-mail terkirim, kami kembali menunggu dengan harap-harap cemas karena tidak ada lagi balasan apa pun.
Kami memang diminta untuk tidak mengirim e-mail apa pun atau sekadar menanyakan proses karena pihak LEA meminta kami untuk tidak melakukan hal ini.
Pihak LEA juga memastikan melalui e-mail bahwa seluruh formulir akan diproses, dan karena banyaknya jumlah permohonan, kami diminta untuk sabar menunggu.
Selang kurang lebih 2 pekan, pada tanggal 22 April 2024, saya mendapat e-mail lagi, namun bukan jadwal wawancara, namun lagi-lagi meminta tambahan dokumen.
Lagi-lagi saya diminta melampirkan bukti keikutsertaan asuransi kesehatan, padahal saya sudah mengirimkan kartu asuransi saya.
Rupanya yang diminta adalah surat keterangan (Mitgliedsbescheinigung) dari perusahaan asuransi yang menyatakan bahwa saya dan istri masih aktif terdaftar di asuransi kesehatan, yang menurut saya cukup aneh, karena rekan kantor saya yang dari Nigeria tidak diminta untuk melampirkan surat ini, dan cukup dengan kartu asuransi kesehatan saja.
Namun saya pun menurut dan mengunduh surat keterangan (Versicherungsbescheinigung) dari perusahaan asuransi saya melalui aplikasi mobile, lalu segera mengirimnya melalui e-mail.
Menghadiri Wawancara
Akhirnya, setelah menunggu sekitar 6 bulan, pada tanggal 22 Juni 2024, saya mendapatkan e-mail berisi undangan dari LEA untuk menghadiri wawancara!
Saya diminta datang ke kantor LEA yang beralamat di Friedrich-Kaiser-Ufer 24, 13353 Berlin, pada tanggal 25 Juli 20204 pukul 12.30.
Selain jadwal, di e-mail tersebut, saya diminta membawa beberapa dokumen asli saat menghadiri wawancara, yaitu:
- Paspor kami berdua.
- Kartu izin tinggal (Aufenthaltstitel) kami berdua.
- Surat keterangan bekerja saya yang berusia 14 hari.
- Foto biometrik terbaru dalam kurun waktu 6 bulan terakhir berukuran 35 mm × 45 mm dengan latar belakang warna putih masing-masing kami berdua.
- Ijazah sarjana saya, serta terjemahannya yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
- Sertifikat Bahasa Jerman A1 saya dan B1 istri saya.
Selain dokumen, saya diminta menyiapkan biaya sebesar masing-masing 113€ (total 226€), yang nantinya dibayarkan selesai wawancara.
Sesuai jadwal, pada tanggal 25 Juli 2024, saya dan istri datang ke kantor LEA.
Saat kami datang, terlihat banyak orang tengah mengantre.
Saya pun menunjukkan surat undangan dari LEA kepada petugas keamanan dan kemudian dipersilakan masuk dan diarahkan ke gedung D yang berada di ujung paling belakang, berupa gedung baru yang terpisah dari gedung utama.
Kami pun lalu menunggu di ruang tunggu E3.1 sembari memantau layar monitor menampilkan nomor antrean kami, 581114.
Nomor antrean ini didapatkan bersamaan dengan undangan yang dikirimkan melalui e-mail.
Tak lama, nomor kami pun muncul di layar, dan kami segera menuju ke ruangan D10 sesuai dengan nomor ruangan yang tertera di layar monitor.
Petugas yang melayani kami rupanya seorang perempuan muda, yang menurut pengamatan saya (dan juga dari namanya) merupakan keturunan Turki.
Awalnya saya mengira petugasnya adalah seorang ibu-ibu Jerman tua yang kaku dan tegas, sesuai pengalaman saya menghadapi birokrasi Jerman.
Sebaliknya, petugas kali ini sangat ramah, menyenangkan, dan sangat membantu, mungkin karena keturunan Turki.
Saya menyerahkan seluruh dokumen saya kepada petugas tersebut untuk diperiksa.
Proses wawancaranya sendiri berlangsung secara kasual, seperti percakapan sehari-hari, padahal saya sudah membayangkan proses wawancaranya akan menegangkan.
Petugas bertanya tentang hal-hal ringan dan sehari-hari, seperti berapa lama tinggal di Jerman, di mana bezirk tempat saya tinggal, serta di mana tempat saya bekerja, tentunya dalam Bahasa Jerman A1.
Selama saya mengerti dan bisa menjawab pertanyaan dengan baik, meski salah-salah pengucapan atau grammar, petugas memaklumi.Istri saya pun juga diwawancara, namun sedikit berbeda pertanyaannya karena tingkat bahasa dia lebih tinggi.
Petugas sempat akan memberikan visa keluarga yang nantinya perlu diperbarui lagi dalam waktu 5 tahun kepada istri saya, namun istri saya bisa menyanggah dan menyatakan bahwa ia juga mengajukan permohonan izin tinggal permanen.
Rupanya petugas salah mengira dan setelah meninjau kembali persyaratan istri saya, akhirnya istri saya pun juga mendapatkan izin tinggal permanen.
Kami berdua mendapatkan izin tinggal permanen!
Karena visa kami sudah habis masa berlaku, petugas memberikan Fiktionbescheinigung sebagai dokumen sementara kami jika misal hendak bepergian ke luar Jerman, bisa kembali masuk ke Jerman, sembari menunggu kartu identitas kami.
Petugas memberikan masa berlaku Fiktionbescheinigung kami lebih panjang, yaitu 8 pekan (2 bulan) jika misal kami hendak bepergian ke luar Jerman.
Total biaya yang harus kami bayarkan adalah 252€, di mana rinciannya adalah 113€ untuk biaya izin tinggal permanen, plus 13€ untuk Fiktionbescheinigung per orang.
Biaya ini dibayarkan setelah wawancara selesai, di mana petugas memberikan sebuah kartu berisi biaya yang harus dibayar, yang kemudian dimasukkan ke dalam semacam mesin ATM, dan kami membayar melalui mesin tersebut.
Seluruh dokumen yang saya bawa dikembalikan, Fiktionbescheinigung diserahkan, dan sebuah surat keterangan berisi jadwal pengambilan kartu, sekitar 6 pekan dari tanggal wawancara, 12 September 2024 jam 11.00.
Mengambil Kartu Izin Tinggal
Sesuai jadwal, saya dan istri pergi kembali ke LEA untuk mengambil kartu identitas kami.
Jika pengambilan diwakilkan oleh orang lain, harus ada surat kuasa tertulis, tidak peduli yang mengambil orang tua, anak, atau suami, karena dokumen identitas ini sangat penting.
Saat kami datang, terlihat antrean panjang di loket pengambilan.
Kami hanya membawa surat keterangan pengambilan, paspor asli, kartu identitas lama kami, Fiktionbescheinigung, serta lembar tambahan (Zusatzblatt) saya.
Rata-rata proses pengambilan yang harusnya cepat, memakan waktu lebih lama karena petugas melakukan wawancara kepada si pengambil, karena ia mewakili orang lain untuk mengambilkan dokumen.
Ada juga yang lupa membawa paspor, dan harus mengontak keluarganya utuk mendapatkan nomor paspornya.
Pokoknya ada saja hal-hal yang membuat proses pengambilan cukup lama, karena petugas benar-benar memastikan dokumen ini tidak jatuh ke tangan yang salah.
Kami bahkan berdiri sekitar 1 jam sebelum akhirnya giliran kami tiba.
Saya dan istri menghadap ke loket pengambilan bersama-sama, dan langsung menyerahkan seluruh dokumen tanpa diminta.
Setelah petugas memeriksa berkas-berkas dan melakukan verifikasi, ia menyerahkan paspor dan kartu identitas baru kami, dan menghancurkan surat keterangan pengambilan, kartu identitas lama kami, Fiktionbescheinigung, agar tidak disalahgunakan.
Saya sedikit heran karena hanya saya yang mendapatkan lembar Zusatzblatt sementara istri saya tidak.
Sebelum meninggalkan LEA, kami memeriksa kembali kartu identitas (Aufenthaltstitel) yang baru diserahkan untuk memastikan bahwa kami benar-benar mendapatkan izin tinggal permanen (Niederlassungserlaubnis), yang memang benar, kami berdua mendapatkan status ini.
Bedanya, di kartu identitas saya tertulis info tambahan (Anmerkungen) “18C ABS. 2 S. 1 AUFENTHG PASS (ERSATZ) <nomor paspor> BIS <tanggal habis masa berlaku paspor>“, dan kartu saya memiliki masa berlaku yang sama dengan masa berlaku paspor saya, 10 tahun.
Rupanya ini adalah jenis izin tinggal khusus untuk pekerja dengan keahlian khusus, salah satunya pemegang Blue Card, yang tertulis di undang-undang kependudukan Jerman nomor 18c.
Pemegang izin tinggal jenis ini juga dipermudah untuk melakukan proses naturalisasi, alias berganti kewarganegaraan.
Sementara di kartu identitas istri saya tertulis info tambahan “9 ABS. 2 AUFENTHG TITEL UNBEFRISTET GÜLTIG” dan tanggal berlaku kartunya juga 10 tahun, meski masa berlaku paspor istri saya hanya 5 tahun.
Rupanya izin tinggal permanen istri saya merupakan izin tinggal umum yang berlaku di Jerman yang memenuhi syarat-syarat undang-undang kependudukan Jerman nomor 9.