Karena dalam waktu kurang dari 3 bulan saya harus berangkat ke Berlin, Jerman, saya segera menyiapkan berbagai dokumen untuk mengurus visa.
Rupanya paspor saya akan kedaluarsa pada 24 September 2019 (sekitar setahun dari saat tulisan ini dibuat) dan menurut informasi yang saya terima dari agensi yang membantu saya, kedutaan Jerman di Jakarta hanya menerima paspor yang usianya lebih dari 1 tahun, maka saya segera mengurus penggantian paspor.
Jika dihitung, ini akan menjadi paspor ketiga saya. Paspor pertama saya dibuat di Kantor Imigirasi Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan pada Desember 2009, dan kemudian saya mengganti paspor tersebut pada September 2014 di tempat yang sama.
Karena saya membaca bahwa proses penggantian paspor sudah berubah mekanismenya, saya mencoba mencari informasi terbaru terkait dengan sistem baru ini, dan menemukan tulisan di blog Mbak Vita Masli yang tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan.
Tulisan Mbak Vita Masli sangat jelas dan memberikan gambaran buat saya saat nanti mengurus sendiri penggantian paspor.
Kali ini saya mengurus penggantian paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Timur karena lokasinya lebih dekat dengan tempat tinggal saya.
Pelayanan penggantian paspor pada 2018 rupanya sedikit berbeda dengan saat saya melakukan penggantian paspor di 2014, meski sama-sama menerapkan sistem secara online.
Mengambil Nomor Antrean Online
Sejak 2017, mengutip informasi dari Twitter Ditjen Imigrasi, beberapa kantor Imigrasi yang sudah tidak lagi menerima walk-in dan hanya menerima antrean online.
Seluruh pengambilan nomor antrean dilakukan secara online baik melalui aplikasi Antrean Paspor, melalui situs Imigrasi, dan juga WhatsApp.
Karena Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Timur termasuk dalam daftar kantor yang menerima permohonan dari aplikasi antrean paspor, saya segera mengunduh aplikasi tersebut dari Google Play Store.
Saya mendaftar pada aplikasi tersebut dan langsung memilih tanggal untuk datang ke kantor imigrasi yang dipilih.
Jadwal yang tersedia paling cepat saat saya membuka aplikasi pada tanggal 27 Agustus 2018 adalah tanggal 4 September 2018, sekitar seminggu dari saat saya hendak mengajukan permohonan antrean.
Di aplikasi saya melihat ada 2 shift antrean, yaitu pagi dan siang di mana masing-masing memiliki kuota.
Saya melihat di pagi hari masih ada 143 kuota dan saya segera mengambil nomor antrean. Saya mendapat jatah untuk datang pada tanggal 4 September 2018 jam 11:00-12:00 WIB.
Meski di aplikasi dinyatakan tidak perlu menyetak bukti antrean, namun saya tetap menyetaknya untuk saya bawa ke kantor imigrasi.
Jika pada tahun 2014 saya diminta untuk membayar terlebih dulu, di sini saya tidak perlu melakukan pembayaran apa pun.
Pengajuan Permohonan
Tanggal 4 September 2018 seperti yang telah ditentukan, saya datang ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Timur, yang berada di samping LP Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
Saya datang sekitar pukul 09:00 WIB dan menuju ke bagian customer service. Saya kemudian ditanya apakah sudah mengambil nomor antrean online, apakah mengurus paspor sendiri, dan dilihat berkas-berkas yang saya bawa.
Saya hanya menunjukkan kertas nomor antrean dan paspor asli, lalu petugas memberikan formulir untuk saya isi yang nantinya perlu membubuhkan materai 6.000 yang bisa dibeli di tempat fotokopi dekat kantin imigrasi.
Meski saya datang pagi, saya nanti akan dilayani pada jam 11:00 WIB. Jadi sebaiknya datang pada saat jam antrean sesuai yang tertera di nomor antrean.
Sambil menunggu waktu, saya mengisi formulir dan melengkapi persyaratan, yaitu memfotokopi KTP dan paspor lama saya ke dalam kertas ukuran A4 (tak perlu dipotong).
Meski saya membaca syarat untuk penggantian paspor, hanya perlu membawa KTP dan paspor lama saja beserta fotokopinya, namun saya tetap menyiapkan dokumen lain semacam Kartu Keluarga, Ijasah, dan Akta Lahir, dengan fotokopinya juga.
Setelah mengisi formulir, saya duduk menunggu sambil mengurutkan berkas agar nanti proses lebih cepat.
Tidak perlu membeli stopmap, karena nanti akan mendapat stopmap gratis dari petugas.
Urutan dokumennya adalah nomor antrean dari aplikasi, kemudian fotokopi KTP, dan fotokopi KK untuk antisipasi karena alamat di paspor lama saya berbeda dengan alamat di KTP saya yang baru karena saya sudah pindah domisili KTP.
Karena penerapan sistem secara online, suasana antrean terbilang lebih sepi dan lega. Penerapan sistem antrean online menurut saya terbukti efektif.
Saya juga mengamati ada beberapa orang yang mencoba datang langsung (walk-in), namun akhirnya tetap tidak bisa mengurus di hari itu.
Oleh petugas customer service, mereka diarahkan ke meja help desk, yang akan membuatkan nomor antrean melalui web yang kemudian nomor antrean ini diserahkan ke pemohon.
Tetap saja mereka harus menunggu dan datang lagi sesuai dengan tanggal di nomor antrean.
Jam 11:00 saya kemudian berdiri dan antre menuju ke loket yang hanya dilayani oleh 2 orang.
Satu orang memeriksa kelengkapan berkas, menyocokkan dengan dokumen asli, kemudian setelah sesuai dokumen tersebut diserahkan ke petugas lainnya yang memberikan nomor antrean untuk foto biometrik dan wawancara di lantai 2.
Giliran saya, petugas menanyakan tujuan saya membuat paspor.
Saat saya menjawab akan bekerja di Jerman, petugas tersebut tampak kaget dan menanyakan ada dokumen atau keterangan kerja atau tidak.
Saya menyatakan bahwa saya sudah diurus oleh agensi, dan akan mengurus ke Kedutaan Jerman, baulah dia mengembalikan berkas saya sambil berpesan, “nanti tergantung petugas wawancara di atas, ya”.
Saya menerima berkas dan mendapat nomor urut 2-146. Saya segera naik ke lantai 2.
Foto dan Wawancara
Saat saya sampai lantai 2, nomor urut yang dipanggil adalah nomor 2-136. Jam menunjukkan waktu hampir jam 12 siang.
Antrean berhenti di nomor 2-143 saat jam istirahat. Semua petugas langsung berhenti bekerja dan meninggalkan ruangan.
Wah, saya harus menunggu jam 13:00 WIB dan memutuskan turun ke bawah mencari makan.
Tepat jam 13:00 WIB, seluruh proses foto dan wawancara kembali dimulai.
Nomor antrean pun berlanjut dan akhirnya nomor saya dipanggil. Saya dilayani petugas yang meminta seluruh berkas saya untuk kemudian dimasukkan ke dalam amplop.
Petugas tersebut juga meminta fotokopi akte kelahiran saya, yang untung saya sudah mempersiapkannya.
Petugas tersebut juga mengonfirmasi beberapa data, misal penulisan nama, tempat dan tanggal lahir apa sudah benar, dan sebagainya.
Saya juga ditanya memilih paspor yang mana, apakah e-paspor atau paspor biasa, saya memilih paspor biasa.
Berkas saya kemudian dimasukkan ke dalam mesin pemindai dan saya diminta duduk kembali untuk nantinya dipanggil untuk foto.
Saya menunggu sekitar 10 menit yang kemudian dipanggil untuk foto dan wawancara.
Setelah petugas mengambil foto biometrik saya, sidik jari jempol dan telunjuk kedua tangan juga dipindai.
Petugas kemudian bertanya tentang keperluan saya membuat paspor.
Saya kemudian menjelaskan bahwa saya akan bekerja di Jerman dan sudah memiliki berbagai kelengkapan dokumen, dan membutuhkan paspor berusia lebih dari setahun untuk mendapatkan visa.
Petugas tersebut kemudian menyetak kertas bukti pengantar pembayaran.
Saya kemudian membayar di mobil kantor pos yang terparkir di tempat parkir kantor imigrasi sebesar Rp 355.000.
Bukti pembayaran kemudian dijadikan satu dengan bukti pengantar pembayaran yang nantinya digunakan untuk mengambil paspor selama kurang lebih 3 hari.
Pengambilan Paspor
Tanggal 10 September 2018, sekitar jam 13:30 WIB saya kembali ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Timur untuk mengambil paspor.
Sesampainya di sana, saya langsung meminta nomor antrean di meja yang ada di tempat parkir.
Saya memindai kode batang yang ada di bukti pengantar pembayarn, dan kertas berisi nomor antrean beserta nama saya langsung keluar dari pencetak.
Saya mendapat nomor 5-224 dan segera masuk ke ruang pengambilan paspor yang terpisah dari ruang pembuatan paspor.
Saya langsung masuk dan menunggu nomor antrean saya dipanggil. Antrean saat itu ada 3, jadi tidak terlalu lama.
Jam 13:40 WIB nomor saya dipanggil dan paspor baru saya diserahkan beserta paspor lama saya.
Saya juga diminta menandatangani paspor saya di depan petugas.
Setelah paspor di tangan, saya tak perlu lagi saya memfotokopi lalu menyerahkan fotokopi tersebut ke loket.
Saya melihat paspor saya diterbitkan pada tanggal 6 September 2018.
Saya memeriksa sekilas dan menemukan halaman alamat di paspor kosong. Saat saya bertanya kepada petugas, bagian tersebut memang tidak diperlukan, jika mau, bisa menulis alamatnya dengan menggunakan pensil supaya nantinya bisa diubah jika diperlukan.
Loket pengambilan paspor beroperasi hari Senin-Jumat pukul 08:00-15:00 WIB.
Jika tidak bisa mengambil paspor secara langsung, pengambilan bisa diwakilkan oleh keluarga yang namanya tertera di Kartu Keluarga. Jika diwakilkan, harus menyertakan surat kuasa bermaterai 6.000.
Paspor yang tidak diambil dalam waktu 1 bulan sejak pembuatan paspor, akan dibatalkan.
Perbedaan Paspor Baru dan Lama
Saya memperhatikan ada perbedaan antara paspor lama saya dan paspor baru saya.
Dari sampulnya saja sudah terlihat. Warna paspor baru lebih cerah dan tulisan berwarna emas lengkap dengan logo burung garuda terlihat jelas.
Letak kotak tandatangannya pun berubah. Jika di paspor lama berada di bagian depan, di paspor baru kotak tandatangannya ada di bagian belakang.
Saya juga tidak menemukan nomor paspor lama sebagai referensi di paspor baru, sedangkan di paspor lama saya ada nomor referensi paspor saya sebelumnya.
Paspor lama saya, selain digunting, bagian identitasnya juga diberi cap bertuliskan DICABUT lengkap dengan nomor paspor baru saya dan tanggal pencabutan paspor.
Bagian halaman di paspor baru juga lebih cantik karena berisi gambar-gambar khas Indonesia.
step by step yg jelas banget.
huhuhu pasporku abis dan telat perpanjang T_T