Mengajukan e-Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Online

18 minutes 11,254 3

Setelah saya mengundurkan diri dari kantor lama saya pada September 2018 lalu karena telah mendapat pekerjaan yang baru, saya berencana melakukan klaim atau pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

kartu Jamsostek

Dahulu program ini bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) dan berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada Januari 2014.

Berdasarkan Undang-undang No. 3 Tahun 1992, program BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban yang perlu dibayarkan dari pihak pemberi kerja (perusahaan) dan pekerja yang nantinya manfaatnya akan diberikan kepada pekerja.

Sebagai penerima upah, saya mengikuti 4 program dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 September 2015, dijelaskan bahwa saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil 10%, 30%, hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di dalam peraturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2015).

Saya sempat menelepon call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500910 yang beroperasi selama hari Senin hingga Sabtu dari jam 08:00 WIB hingga 16:00 WIB untuk mencari informasi tentang pencairan dana ini.

Menurut informasi dari call center BPJS Ketenagakerjaan, untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan 100% seperti yang ingin saya lakukan, maka status kepesertaan saya harus sudah nonaktif, di mana penonaktifan kepesertaan ini hanya bisa dilakukan oleh perusahaan tempat saya bekerja.

Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dinonaktifkan jika si karyawan tersebut keluar, diberhentikan, alias sudah tidak bekerja di perusahaan itu dan iuran BPJS-nya tidak dibayarkan lagi oleh perusahaan.

Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan 100% setelah karyawan tersebut menunggu minimal 1 bulan sejak ia meninggalkan perusahaan.

Proses klaimnya sendiri bisa dilakukan melalui 2 cara, yaitu secara offline dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan atau dengan melakukan secara online.

Melakukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online (e-Klaim)

konfirmasi antrean online BPJS Ketenagakerjaan

Saya mengunduh aplikasi BPJS TKU di ponsel untuk melakukan klaim. Selain menggunakan aplikasi, klaim bisa dilakukan melalui situs BPJS TKU.

Sebelum bisa mengakses, saya membuat akun terlebih dahulu, dengan memasukkan informasi nomor KPJ, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, dan alamat e-mail yang akan digunakan untuk korespondensi.

Seluruh informasi KPJ, tanggal lahir, dan nomor e-KTP yang didaftarkan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, jadi tidak bisa sembarangan mendaftar.

Setelah berhasil masuk ke aplikasi BPJS TKU, kita bisa juga melihat saldo JHT yang saya miliki, dan yang penting adalah saya bisa melakukan klaim JHT.

Tanggal 5 Oktober 2018, saya mencoba mengajukan klaim melalui situs BPJS TKU pada menu e-Klaim, karena tampilan di layar komputer lebih nyaman daripada layar ponsel.

Karena suatu hal, akun BPJS Ketenagakerjaan saya baru dinonaktifkan pada 4 Oktober 2018 oleh kantor, meski saya sudah bukan karyawan terhitung sejak 7 September 2018.

Setelah berhasil masuk ke menu e-Klaim, saya diminta memilih cabang kantor BPJS Ketenagakerjaan yang akan saya datangi, mengisi informasi rekening bank, mengunggah berkas salinan (hasil scan) buku rekening, KTP, Kartu Keluarga, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.

Karena saya tidak memiliki kartu fisik BPJS Ketenagakerjaan, saya bisa meminta kartu digital saya dari aplikasi BPJS TKU, yang kemudian mengirimkan berkas berupa PDF.

Menurut petugas call center, pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim dari kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang mana pun.

Saya memilih cabang Bekasi Kota karena lokasinya dekat dengan tempat tinggal saya untuk melakukan klaim.

Selain itu, kartu keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan berupa berkas digital (PDF) juga valid dan bisa digunakan untuk mengajukan klaim.

Setelah mendapatkan e-mail konfirmasi perekaman data pada jam 13:22 WIB.

Tak berapa lama, pada jam 17:38 WIB saya menerima e-mail konfirmasi jadwal klaim yang mana hasilnya mengejutkan saya.

Pada e-mail, saya diminta datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota pada tanggal 6 Desember 2018, dengan membawa semua dokumen asli dan salinannya, menyetak e-mail konfirmasi jadwal, dan diminta datang pagi pada jam 08:30 WIB.

Buset, lama sekali! Itu pun saya juga tidak dapat memenuhi panggilan, karena sudah dipastikan saya tidak lagi berada di Indonesia.

Melakukan Pembatalan e-Klaim

konfirmasi pembatalan e-klaim BPJS Ketenagakerjaan

Karena saya menerima e-mail tersebut pada sore hari di hari Jumat, saya hanya bisa menunggu hari kerja untuk melakukan pembatalan pengajuan e-Klaim saya.

Pembatalan e-Klaim bisa dilakukan melalui call center BPJS Ketenagakerjaan atau dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tempat e-Klaim diajukan, dalam kasus saya, kantor cabang Bekasi Kota.

Hari Selasa, 9 Oktober 2018 jam 09:37 WIB saya menelepon call center dan setelah petugas memverifikasi beberapa data seperti saat melakukan pendaftaran, yaitu nomor KPJ, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan alamat e-mail, saya meminta petugas membatalkan e-Klaim saya yang di kantor cabang Bekasi Kota, dengan menceritakan kronologi dan alasan saya.

Menurut petugas call center, pembatalan melalui call center akan diproses dalam 5 hari kerja, sedangkan jika datang ke kantor cabang, bisa lebih cepat, bisa lebih lama, tergantung beban kantor BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Saya memilih melalui call center saja, karena toh datang ke kantor cabang juga selain harus meluangkan waktu dan tenaga lagi, waktu prosesnya juga tidak pasti.

Saya kemudian dibuatkan laporan dan informasi nomor laporannya diberitahukan kepada saya, jika dalam waktu 5 hari kerja belum ada kabar bisa menghubungi call center dengan menyebutkan informasi nomor laporan tersebut.

Konfirmasi penghapusan e-Klaim akan dilakukan melalui e-mail dan telepon dari call center BPJS Ketenagakerjaan.

Siangnya, pada hari yang sama, jam 14:48 WIB, saya menerima e-mail konfirmasi bahwa e-Klaim saya sudah dihapus.

Saya tidak perlu menunggu selama 5 hari kerja, karena rupanya laporan saya langsung ditangani dan dihapus pada hari yang sama.

Tanggal 10 Oktober 2018 jam 09:31 WIB saya menerima telepon dari nomor 021-29185012 yang rupanya dari BPJS Ketenagakerjaan, yang menginformasikan bahwa e-Klaim saya sudah berhasil dihapus.

Saya juga menginformasikan kepada petugas yang menelepon saya bahwa saya juga sudah menerima e-mail konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa e-Klaim saya juga sudah dihapus.

Membuat Jadwal e-Klaim dengan Antrean Online

konfirmasi antrean online BPJS Ketenagakerjaan

Setelah e-Klaim sebelumnya dibatalkan, saya bisa mengajukan permohonan lagi, tapi kali ini saya menggunakan situs Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan.

Melakukan e-Klaim dengan antrean online membuat saya bisa memilih waktu pengurusan yang lebih cepat, yaitu maksimal 7 hari kerja dari tanggal saat membuka situs Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan.

Saat saya masih memiliki jadwal e-Klaim, saya tidak dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah e-Klaim sebelumnya saya dihapus, saya bisa memilih tanggal dan jam kedatangan ke kantor cabang BPJS yang saya pilih, selama kuotanya masih ada.

Saya sempat tidak mendapatkan jadwal. Seluruh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan penuh semua.

Seperti saat berburu tiket Lebaran, saya mengakses situs Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan pada tengah malam, dan benar saja, tanggal di hari ketujuh saat saya membuka situs, bisa dipilih.

Saya membuka situs Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 11 Oktober 2018 pada jam 00:23 WIB, dan memilih kantor BPJS Ketenagakerjaan yang berada di Menara Jamsostek, pada tanggal 18 Oktober 2018 jam 12:00 WIB.

Pertimbangan saya karena ini kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan, mestinya prosesnya bisa lebih gampang.

Saya langsung mendapat e-mail konfirmasi jadwal, beserta informasi dokumen yang harus dibawa, yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan kerja atau surat keputusan pengunduran diri, dan buku rekening. Seluruh dokumen perlu difotokopi sebanyak masing-masing 1 lembar.

Saya juga mendapat kode QR yang dugaan saya digunakan untuk verifikasi antrean di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Datang ke BPJS Ketenagakerjaan Menara Jamsostek

ruang tunggu BPJS Ketenagakerjaan Menara Jamsostek

Saya datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di Menara Jamsostek sesuai dengan jadwal yang saya buat.

Sekitar jam 10:40 WIB saya sudah sampai di Menara Jamsostek, setelah bingung berputar mencari pintu masuk parkir sepeda motor. Rupanya masuknya dari Jalan Gatot Subroto, bukan lewat Jalan Kuningan Barat.

Setelah melapor ke resepsionis dan menyerahkan SIM C untuk ditukar dengan kartu pengunjung, saya naik lift ke lantai 2.

Satpam mencegat saya sebelum masuk dan saya langsung menunjukkan bukti antrean online saya.

Saya dipersilakan masuk, dan diberi formulir permohonan yang harus diisi, meski sebenarnya saya sudah mengunduh formulir  tersebut dari situs BPJS Ketenagakerjaan.

Di dalam antreannya tidak begitu banyak. Banyak bangku yang cukup kosong.

Ada 5 loket, di mana loket nomor 1 melayani informasi dan urusan umum terkait BPJS Ketenagakerjaan, dan loket 2 hingga 5 mengurusi klaim.

tersedia teh dan kopi gratis di kantor BPJS Ketenagakerjaan Menara Jamsostek

Terdapat ruang bermain anak, dan yang paling menarik suguhan teh dan kopi gratis untuk yang datang.

Saya harus menunggu hingga jam 12:00 WIB sesuai jadwal sebelum melapor ke satpam untuk diberikan tiket nomor antrean.

Setiap jam, satpam akan memanggil yang daftar antrean online-nya sudah memasuki masa.

Satpam meminta saya menunjukkan kode QR dari antrean online.

Untungnya saya sudah menyetaknya, sehingga satpam tinggal memindai kode QR saya ke kamera di mesin tiket antrean.

Yang tidak menyetak email, menunjukkan ponselnya untuk kemudian dipindai. Namun saya melihat beberapa kali mesin tiket kesulitan membaca kode QR yang muncul di ponsel.

Saya mendapatkan nomor A030, sementara antreannya baru mencapai nomor A025.

Saya memperhatikan layar yang menampilkan nomor antrean. Selain nomor loket, nama petugas yang melayani di loket tersebut ikut ditampilkan.

Saat saya meminta nomor antrean pun, nama saya langsung muncul di mesin antrean tiket. Sepertinya mesin membaca kode QR saya, lalu memperbarui status permohonan antrean saya di sistem.

Karena saat itu jam makan siang, loket yang melayani hanya 2, di mana 2 loket lainnya istirahat dan nantinya bergantian.

Dokumen Kurang Lengkap, Harus Mengulang

formulir permohonan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Saya akhirnya dilayani pada jam 13:00 WIB. Saya menuju loket 5 dan menyerahkan seluruh berkas saya.

Petugas memeriksa seluruh berkas dan menanyakan kartu BPJS Ketenagakerjaan saya.

Saya mengatakan bahwa saya tidak menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan saya juga bilang bahwa menurut petugas call center, kartu digital BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan.

Petugas menyatakan bahwa benar, kartu digital BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan, jika terdaftar pada tahun 2014 ke atas, yaitu saat Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Karena saya terdaftar pada Juli 2013 dan saat itu masih bernama Jamsostek, maka saya bisa menggunakan kartu Jamsostek lama saya.

Jika saya tidak menemukan kartu Jamsostek saya, maka saya bisa membuat surat kehilangan di kantor polisi dan melampirkan surat tersebut untuk mengurus klaim.

Selain itu, surat keterangan kerja yang saya cetak karena saya mendapatkan surat tersebut melalui e-mail juga ditolak, dengan alasan harus melampirkan surat yang asli lengkap dengan stempel dan tanda tangan basah.

Kop surat dari perusahaan juga dipertanyakan, karena kop suratnya cukup sederhana, mengikuti tren perusahaan masa kini, sehingga petugas meminta untuk kop surat yang digunakan yang versi konservatif, yaitu menyatakan alamat perusahaan dan informasi lainnya.

Selain itu, surat keterangan tersebut harus memiliki nomor surat, seperti surat-surat resmi kantor pada umumnya.

Cukup masuk akal, meski saya sudah menyatakan berbagai argumen, namun petugas tetap tidak dapat menerima.

Saya terpaksa harus melengkapi seluruh dokumen tersebut, lalu kembali lagi mengikuti alur, yaitu mendaftar antrean online yang harus menunggu seminggu lagi.

Sungguh menyebalkan.

Begitu sampai rumah, saya segera mencari kartu Jamsostek saya, dan untungnya ketemu.

Saya kemudian juga meminta kantor mengirimkan surat keterangan kerja kepada saya, lengkap dengan kop surat beralamat lengkap, dan ada nomor surat seperti pada surat resmi.

Mengajukan Kembali Permohonan e-Klaim

menunggu antrean di kantor BPJS Ketenagakerjaan Menara Jamsostek

Saya langsung membuat antrean online baru sepulang dari Menara Jamsostek karena antrean untuk pengajuan klaim seminggu lagi.

Waktu seminggu cukup untuk mendapatkan surat keterangan kerja dan melengkapi dokumen yang ada.

Tengah malah pada 19 Oktober 2018, saya membuat nomor antrean online dan mendapat jadwal tanggal 26 Oktober 2018. Saya memilih agak pagi, jam 10:00 WIB.

Berkaca pada pengalaman sebelumnya, kali ini saya datang jam 09:35 WIB, sehingga hanya menunggu sekitar 30 menit untuk mendapatkan tiket nomor antrean.

Saya mendapat nomor A016 di mana saat itu layar antrean menunjukkan antrean A012.

Jam 10:25 WIB nomor saya dipanggil dan saya menuju ke loket 1, loket pemeriksaan dokumen.

Seluruh dokumen saya serahkan dan petugas memeriksa beberapa data, termasuk menanyakan data pribadi untuk verifikasi.

surat permohonan BPJS Ketenagakerjaan

Setelah seluruh data diperiksa, petugas kemudian menyetak beberapa dokumen yang kemudian distempel semua.

Saya diminta mengisi formulir Surat Permohonan, yang nantinya digunakan sebagai jaminan sementara dari BPJS Ketenagakerjaan selama 6 bulan yang iurannya diambil dari dana pengembangan jaminan saya.

Iuran ini tidak mengurangi dana yang dicairkan, dan jika selama 6 bulan tidak ada klaim apa pun, dana ini tidak dapat dicairkan.

Jam 10:40 WIB seluruh klaim selesai. Salinan Formulir 5 (Pengajuan Pembayaran Jaminan Hari Tua) dan salinan Surat Permohonan dikembalikan kepada saya, lengkap dengan sepotong kertas kecil bukti penerimaan.

Menurut petugas, klaim akan diproses dalam 5 hari kerja, dimulai pada hari berikutnya. Karena saya mengajukan permohonan pada hari Jumat, pengajuan akan diproses pada hari Senin, 29 Oktober 2018.

Dana diperkirakan sudah masuk ke rekening BCA saya pada tanggal 5 November 2018.

Namun rupanya dana cair lebih cepat. Pada tanggal 31 Oktober 2018, dana sudah masuk ke rekening BCA saya yang dikirim dari rekening Bank Bukopin milik BPJS Ketenagakerjaan Menara Jamsostek.

3 responses
  1. Gravatar of snydez
    snydez

    wah udah beda ya,
    dulu ketika harus terpaksa berhenti, kalo ga salah gue nunggu 3 bulan baru bisa mengajukan pencairan.
    dan prosesnya simpel, cuma datang ke salah satu kantor cabang jamsostek ketenagakerjaan, dengan berkas lengkap. beberapa hari kemudian dana cair langsung masuk ke rekening.

  2. Gravatar of Parid
    Parid

    Saya ingin mengajukan bembatalan e-klaim Melalui call center Namun di minta datang langsung ke kantor cabang tsb

  3. Gravatar of Tiara
    Tiara

    Alhamdulillah..makasih Pak..ada yang ngejelasin detail banget begini..