Akhirnya, setelah menunggu selama 3 tahun, istri saya akhirnya punya e-KTP juga!
Sebelumnya, istri saya ke mana-mana harus mengandalkan KTP lama dan memegang surat keterangan pengganti e-KTP yang berukuran kertas A4.
Yang heran adalah, sejak menikah dan mengurus KK baru keluarga kami, e-KTP saya sudah bisa dicetak, sedangkan e-KTP istri saya tidak bisa dicetak dengan alasan blanko (kartu bahan e-KTP) kosong.
Konyol sekali memang drama mengurus e-KTP ini.
Saya sudah beberapa kali mendatangi kantor Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kota Bekasi, antre begitu lama, hanya untuk mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan dan tidak jelas.
Saya pernah antre pada 23 September 2016 dari jam 06:00 WIB di kantor Dukcapil Kota Bekasi, bersama ratusan orang lain yang memiliki harapan sama, namun akhirnya pulang dengan kecewa. Yang didapat hanya jawaban, “blanko masih kosong, silakan kembali lagi bulan depan”.
Saya pun sempat pesimistis urusan e-KTP ini beres, hingga saya membaca berita bahwa Pemerintah Kota Bekasi sudah menyiapkan aplikasi Simpaduk untuk mempermudah pelayanan e-KTP.
Saya pun segera mengunduh aplikasi tersebut dari Google Play, dan ternyata isinya omong kosong.
Saya mengunduh aplikasi tersebut pada 11 September 2018, sementara pada berita, aplikasi tersebut diluncurkan pada Mei 2018.
Sebenarnya saya sudah malas berurusan dengan e-KTP ini, namun mengingat saya akan pindah, maka saya mencoba untuk menambah kesabaran dan mengurus kembali hak warga negara untuk mendapatkan kartu identitasnya ini, daripada ribet di kemudian hari.
Layanan Dukcapil Kota Bekasi Mengecewakan
Tanggal 19 September 2018, saya pun kembali ke kantor Dukcapil Kota Bekasi.
Harapan saya menyetak e-KTP dengan cepat karena tidak melihat antrean, sirna ketika saya dihardik oleh seorang petugas.
Saat saya datang, saya tidak melihat adanya informasi yang jelas. Saya hanya melihat segerombolan orang yang berkumpul di depan pintu masuk.
Sesuai prosedur yang wajar, saya mendatangi mesin cetak nomor antrean yang berada di depan pintu masuk.
Saya mencoba mengambil nomor antrean, namun mesin tidak merespon.
Tiba-tiba saya dibentak oleh petugas yang mengatakan bahwa mesin tersebut rusak. Saya tidak terima dan saya langsung membentak balik, karena saya tidak tahu, dan kalau pun rusak kenapa dipasang?
Saya pun dibentak balik bahwa kenapa tidak bertanya, namun saya balas dengan nada yang tak kalah tinggi.
Namanya orang tidak tahu kan tidak perlu dibentak, cukup diberitahu secara baik-baik. Kalau pun malas memberi tahu kan bisa memasang tanda atau informasi yang jelas jika alat rusak dan diberitahu antreannya yang mana.
Saya pun langsung malas berurusan lagi ke kantor Dukcapil. Saya segera pulang dan menumpahkan kekesalan saya.
Saat saya meninggalkan lokasi menuju tempat parkir, saya mendengar seorang ibu-ibu juga dibentak oleh petugas tadi.
Sungguh semoga karir orang tersebut lancar dan tidak terjebak menjadi petugas yang harus melayani masyarakat.
Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi
Dari Twitter pula, saya mendapat informasi bahwa saya bisa mengurus penyetakan e-KTP di Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi.
Saya segera mencari informasi dan menemukan lokasinya berada di Bekasi Junction, tak jauh dari kantor Dukcapil.
Saya segera meluncur ke sana untuk membuktikan kualitas layanan yang diluncurkan pada Februari 2018 ini.
Lokasi Mal Pelayan Publik ini berada di lantai yang sama dengan Lotte Mart. Jika masuk dari depan, ada pintu bertuliskan Mal Pelayanan Publik.
Jika masuk dari tempat parkir motor, harus turun satu lantai dari lokasi parkir motor.
Sesampai di sana, suasana sangat ramai. Saya mendatangi meja informasi dan disambut seorang petugas.
Seluruh pertanyaan saya dijawab dengan baik, dan tidak dengan bentak-bentak seperti di kantor Dukcapil.
Saya disarankan untuk datang sepagi mungkin, sekitar jam 06:00 WIB untuk mengambil nomor antrean, karena per hari ada jatah pelayanan e-KTP di Mal Pelayanan Publik sebanyak 300-an saja.
Karena jatah layanan e-KTP sudah habis hari itu karena saya datang siang, saya pun memantapkan niat untuk mengurus e-KTP di sini saja, meski sama-sama antre, dibandingkan jika harus mengurus di Dukcapil.
Menurut informasi dari petugas, untuk menyetak e-KTP, saya cukup membawa surat keterangan saja.
Penyetakan e-KTP bisa diwakilkan oleh orang yang namanya tercantum dalam 1 Kartu Keluarga. Artinya saya bisa mengambilkan e-KTP istri saya.
Selain itu, KTP lama juga dibawa untuk nantinya ditukar dengan e-KTP yang sudah dicetak.
Sebagai antisipasi, saya menyiapkan juga fotokop KK jika nanti ditanya.
Antrean Panjang
Akhirnya pada tanggal 25 September 2018 saya memantapkan diri untuk antre pagi.
Saya sampai di lokasi jam 06:30 WIB dan langsung tersentak melihat antreannya.
Sepertinya orang-orang ini ada yang berkemah hanya untuk mendapatkan pelayanan yang baru dibuka jam 08:00 WIB.
Ada yang meletakkan berkas di lantai, helm, jaket, atau apa pun untuk menandakan posisi antrean mereka.
Ada 3 jalur antrean yaitu Kependudukan (e-KTP/Akte Lahir/KK), SKCK, dan pembaruan SIM. Namun karena orang-orang bergerombol, antreannya tidak terlihat jelas.
Hanya antrean e-KTP saja yang terlihat mengular hingga mengelilingi bangunan Bekasi Junction.
Saya mau tak mau ikut antre, dan sekitar jam 06:45 WIB antrean bergerak. Rupanya antrean boleh masuk ke dalam mal Bekasi Junction, meski tetap mengantre.
Antrean dibagi 2 jalur untuk mempercepat. Perlahan, antrean bergerak karena satu persatu warga diberi nomor antrean dengan menyerahkan berkas kepada petugas.
Pada jam 07:30 WIB, seorang petugas mengumumkan bahwa jatah antrean untuk pencetakan e-KTP tinggal 150 saja.
Saya menengok ke belakang, antrean masih panjang. Saya pun menghitung jumlah manusia di depan saya, sepertinya masih masuk kuota. Saya pun meneruskan antre, sudah kepalang tanggung.
Saya pun akhirnya dilayani petugas dan mendapat nomor antrean P199 (jatah ke-199) pada jam 07:37 WIB.
Saya hanya diminta menyerahkan surat keterangan pengganti e-KTP yang berukuran kertas A4. Saya juga ditanya ada berapa e-KTP yang hendak dicetak.
Meski saya sudah menyiapkan fotokopi KK dan e-KTP saya jika nanti ditanya, rupanya kedua berkas ini tidak disentuh oleh petugas.
Jika ada beberapa e-KTP yang dicetak, sebaiknya serahkan semua berkasnya ke petugas, karena 1 antrean berlaku 1 kali pelayanan.
Saya juga menyiapkan KTP lama istri saya yang mana pada pengambilan nanti, KTP lama ini akan diminta.
Berkas surat keterangan pengganti e-KTP saya kemudian diberi nomor sesuai dengan nomor antrean saya, yaitu 199.
Saya pun menunggu untuk dipanggil.
Pencetakan e-KTP
Jam 08:00 WIB, semua loket dibuka.
Petugas memberi informasi kepada seluruh warga yang mengurus di Mal Pelayanan Publik tentang berbagai syarat dan dokumen yang harus disiapkan.
Menurut petugas, untuk e-KTP, Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi hanya melayani warga yang secara administratif berdomisili di Kota Bekasi saja, tidak termasuk Kabupaten Bekasi.
Semua berkas yang dikumpulkan tadi saat mengambil nomor antrean akan segera diproses oleh petugas. Warga hanya perlu duduk menunggu nomornya dipanggil.
Saat nomor antrean dipanggil secara bersamaan beberapa nomor, yang nomornya dipanggil hanya maju dan mengambil dokumen yang dimintanya.
Nomor antrean bergerak cukup pelan, karena urusan Dukcapil hanya ada 1 loket dan 1 petugas saja.
Selain pencetakan e-KTP, loket ini juga melayani pencetakan Kartu Keluarga dan Akte Lahir yang dibedakan dengan huruf pada nomor antrean, yaitu P untuk cetak e-KTP, K untuk Kartu Keluarga, dan L untuk Akte Lahir.
Nomor saya, P199 akhirnya dipanggil pada jam 10:30 WIB. Saya langsung menyerahkan KTP lama istri saya, dan setelah memastikan seluruh data sudah tercetak dengan benar, saya mengambil e-KTP istri saya yang sudah kami nanti-nantikan selama 3 tahun.
Jika e-KTP Hilang
Saya sempat bertanya pada petugas dokumen apa saja yang harus dibawa jika e-KTP hilang dan ingin menyetak lagi.
Petugas menjelaskan bahwa dokumen yang dibawa adalah surat laporan kehilangan yang dibuat oleh kepolisian. Di Bekasi, surat ini bisa diperoleh di kantor Polres Metro Kota Bekasi secara gratis.
Berkas berikutnya adalah fotokopi KK dan jika memiliki fotokopi e-KTP, bisa disertakan.
Pastikan dokumen penting seperti e-KTP, paspor, KK, segera difotokopi atau dipindai agar jika terjadi kehilangan, lebih mudah mengurusnya.
Setelah semua dokumen lengkap, bisa langsung datang ke Mal Pelayanan Publik dan antre dari pagi seperti pada pencetakan e-KTP biasa.
Layanan Antrean Online
Saat saya mengurus pencetakan e-KTP milik mertua dan adik ipar saya pada tanggal 15 November 2018 di tempat yang sama, saya heran karena antrean e-KTP yang biasanya panjang, terlihat kosong.
Rupanya sejak 12 November 2018, layanan pencetakan e-KTP Kota Bekasi menggunakan sistem antrean online yang bisa diakses melalui URL simpaduk.bekasikota.go.id.
Saya langsung mencoba mendaftar di situs tersebut menggunakan ponsel, namun rupanya gagal, karena nomor KK dan nomor KTP yang saya daftarkan dianggap salah.
Oleh petugas yang ada di Mal Pelayanan Publik, saya disarankan mengurus ke kantor Dukcapil, namun karena saat itu baru pukul 06:00 WIB, kantor Dukcapil masih tutup.
Namun saat di rumah, sekitar pukul 10:00 WIB saya mencoba mendaftar lagi melalui laptop dan berhasil. Aneh sekali memang.
Saya segera mendaftarkan seluruh permohonan pencetakan e-KTP dan memilih di mana akan mengambil e-KTP melalui situs tersebut.
Saya diminta mengunggah dokumen berupa Kartu Keluarga atau Surat Keterangan per masing-masing permohonan, lalu menunggu proses verifikasi.
Jika data telah diverifikasi, saya akan mendapat surel berisi pemberitahuan bahwa e-KTP bisa diambil dengan membawa dokumen yang telah di-unggah ke lokasi yang telah dipilih saat mendaftar.
Namun hingga saat ini, tidak ada kejelasan antrean secara online ini. Status antrean masih dalam verifikasi, padahal sudah lebih dari seminggu saya mendaftarkan antrean untuk mertua saya.
Memang parah dan sepertinya layanan e-KTP Dukcapil Kota Bekasi belum siap untuk maju.
Secara teori, informasi alurnya seperti pada gambar berikut ini.
hahhaa
perjuangan sekali yaaa.
selamat sudah resmi jadi warga dihital punya e-ktp 😀