Karena saya akan pindah dan bekerja di Berlin, Jerman, pendapatan saya akan dikenai pajak oleh pemerintah Jerman, sehingga saya tidak lagi membayar pajak di Indonesia.
Kondisi saya ini masuk dalam kriteria wajib pajak yang bisa mengajukan permohonan untuk menonefektfikan NPWP, sehingga kewajiban perpajakan saya akan ditangguhkan, termasuk melaporkan SPT Tahunan.
Landasan hukumnya adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-20/PJ/2013 berisi tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2013.
Salah satu kriteria yang memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan nonefektir wajib pajak adalah wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Tujuan saya menonefektifkan NPWP saya adalah supaya saya tidak perlu melaporan SPT Tahunan saya, karena pendapatan tidak dikenai pajak di Indonesia, sehingga tidak perlu melapor.
Mengajukan Permohonan di KPP Pratama Pondok Gede, Bekasi
Saya datang ke kantor KPP Pratama Pondok Gede pada 15 November 2018 pada jam 12:23 WIB.
Saya diarahkan ke bagian help desk atau bagian konsultasi pajak untuk menggali informasi dan bertanya tentang proses pengajuan permohonan nonefektif wajib pajak ini.
Saat itu antrean berada di angka D019 sedangkan nomor antrean saya adalah D027.
Setelah nomor saya dipanggil, saya kemudian mengutarakan maksud saya ke petugas pajak.
Konsultan pajak memberikan pilihan lain selain mengajukan permohonan penonefektifan wajib pajak, yaitu saya bisa saja tetap mempertahankan NPWP saya, di mana nanti saat pelaporan SPT Tahunan, saya mengisi seluruh data pendapatan dengan angka 0, karena tidak memiliki pendapatan di dalam negeri yang dikenai pajak.
Jika permohonan penonefektifan wajib pajak saya disetujui, dan nantinya setelah kembali ke Indonesia dan ingin mengaktifkan kembali NPWP saya, maka saya harus datang ke kantor pajak dan mengajukan permohonan pengaktifan.
Karena tahun ini saya masih bekerja di perusahaan Indonesia dan menerima pendapatan yang sudah terpotong pajaknya, saya akan menerima laporan SPT dari perusahaan saya sebelumnya.
Di tahun depan, saya tidak bisa melaporkan SPT tahunan saya jika NPWP saya sudah nonefektif. SPT tahun 2018 bisa saya laporkan nanti saat saya kembali dan mengaktifkan kembali NPWP saya dan tidak akan dikenai denda walau pelaporannya terlambat.
Begitu juga dengan NPWP istri saya yang menjadi satu dengan NPWP saya. NPWP istri saya juga secara otomatis akan nonefektif jika permohonan saya disetujui.
Saya kemudian diminta mengisi formulir permohonan penetapan wajib pajak nonefektif dan mengisi surat pernyataan wajib pajak nonefektif lalu diminta mengambil nomor antrean untuk NPWP Pribadi dan mendapat nomor antrean A116 pada jam 13:53 WIB.
Tak lama, saya langsung dipanggil karena loket antrean kosong. Saya kemudian menyerahkan formulir-formulir tersebut kepada petugas.
Rupanya ada beberapa syarat lain yang harus disertakan, yaitu materao 6.000 yang nantinya dibubuhkan ke surat pernyataan wajib pajak nonefektif.
Karena saya tidak membawa materai, saya bisa membelinya di kantin kecil di belakang kantor KPP Pratama Pondok Gede, yang berada di area parkiran gedung.
Harga materai yang dijual di kantin ini Rp 10.000.
Dokumen lain yang diminta adalah kartu identitas berupa KTP dan kartu NPWP serta bukti bahwa saya bekerja di luar negeri, semacam surat pernyataan dari perusahaan atau kontrak kerja.
Saya menyerahkan KTP, kartu NPWP, paspor yang telah berisi visa kerja, dan kontrak kerja saya kepada petugas untuk difotokopi.
Proses pengajuan permohonan pun selesai, saya diberi surat keterangan penerimaan berkas dan dalam waktu 5-10 hari kerja saya akan mendapat surat keterangan yang akan dikirim ke alamat rumah.
Karena saya tanggal 22 November 2018 sudah harus berangkat, saya tidak sempat menerima surat tersebut.
Halo. Apa boleh diceritakan kelanjutannya gimana? Permohonannya disetujui kah? Dan apakah ada proses investigasi sebelum penetapan ini? Jadi kalau Maret tahun depan saya pindah ke luar negeri, penghasilan Jan-Mar saya bisa dilaporkannya kapan2 lagi saat aktif ya?