Setiap Maret, pemerintah mewajibkan wajib pajak untuk melaporkan pajaknya ke kantor Pajak. Salah satu yang rutin dilakukan adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk yang berpenghasilan.
Seingat saya, sudah 4 kali saya melakukan pelaporan pajak. Pertama pelaporan diurus oleh kantor saat awal-awal saya bekerja di Jakarta, dan 3 kali saya melaporkan sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga.
Senin, 24 Maret 2014 lalu, saya melaporkan SPT ke tempat yang sama. Dari 4 kali mendatangi kantor pelayanan pajak, saya mengalami peningkatan pelayanan. Makin cepat dan mudah.
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga menyediakan tempat khusus, yakni sebuah tenda lengkap dengan tempat duduk, mirip tenda kawinan. Ada dua orang petugas yang memberikan nomor antrian. Saya mendapat nomor 141, sedangkan yang dilayani saat itu adalah nomor urut 130.
Saya mendengar ada kemudahan untuk melaporkan pajak secara online, dan saat saya bertanya kepada petugas tersebut, saya diberi formulir pengajuan e-FIN yang harus diisi, lalu diserahkan ke petugas di lantai 4.
Tak lama, sekitar 5 menit, nomor saya dipanggil. Setelah melaporkan SPT, saya lalu menuju lantai 4 untuk mengurus e-FIN. Ternyata mudah dan cepat. Begini harusnya layanan pemerintah kepada warganya.
Saya menyerahkan formulir yang telah diisi dan kartu NPWP saya kepada petugas, lalu saya diminta menunggu. Di dalam ruangan, ada beberapa kursi yang saat itu kosong. Tersedia juga gula, kopi, atau teh jika haus dan terlalu lama menunggu.
Tak lama, sekitar 5 menit, nama saya dipanggil, dan seorang petugas mendatangi saya dan memberikan surat yang berisi nomor e-FIN saya.
Di surat yang saya terima, hanya tertulis untuk mengunjungi URL www.pajak.go.id tanpa ada penjelasan lebih. Saya bertanya kepada petugas yang memberikan saya surat, barulah saya diberi penjelasan.
Kira-kira begini cara mengaktifkan e-FIN supaya kita bisa melaporkan SPT secara online. Akun harus diaktifkan paling lambat 30 hari sejak pembuatan e-FIN.
Pertama, masuk ke halaman www.pajak.go.id lalu pilih menu e-Filing, kemudian pilih menu Registrasi. Isi form tersebut. Setelah diisi dan dikirimkan, kita akan mendapatkan surel berisi tautan aktivasi.
Setelah mengaktifkan dengan mengklik tautan yang dikirimkan, kemudian masuk (login) dengan memasukkan nomor NPWP dan kata sandi yang telah dibuat.
Selesai. Mudah sekali, kan? Setelah akun aktif, tahun depan melaporkan SPT bisa secara online.
Saya belum mencoba melaporkan SPT lewat online, karena saya sudah melaporkan SPT secara manual. Mungkin tahun depan baru bisa saya coba.
Persyaratan Membuat e-FIN dan Mengaktifkan Akun e-Filing
- Datang ke kantor pelayanan pajak
- Mengisi formulir dengan menyertakan kartu NPWP
- Menyerahkan kepada petugas, lalu tunggu
- Surat berisi nomor e-FIN didapat, aktifkan akun e-Filing melalui situs Pajak sebelum 30 hari sejak pembuatan e-FIN
- Mendaftar dengan mengisi NPWP, e-FIN, kata sandi, dan surel
- Aktifkan dengan mengklik tautan yang dikirim melalui surel
- Masuk dengan menggunakan NPWP dan kata sandi yang telah dibuat
Semoga bermanfaat!
Aku sudah pake efin juga. Yang jadi masalah, ‘katanya’ harus melampirkan bukti potong pajak. Padahal di website itu gak ada menu untuk attach. *siyul siyul*